Pemkab Purworejo Hapus Sanksi Denda Pajak Daerah
Untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan pelunasan piutang pajak daerah.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195, Pemerintah Kabupaten Purworejo resmi meluncurkan program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah berupa denda yang berlaku 1 - 31 Maret 2026.
Program ini merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo sebagai bentuk stimulus fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan pelunasan piutang pajak daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, menjelaskan kebijakan ini disusun secara terukur dan berbasis regulasi yang kuat.
“Program pembebasan sanksi administratif ini adalah kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo dalam rangka Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo. Tujuannya jelas, yaitu meringankan beban masyarakat, mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta menurunkan angka piutang pajak daerah,” katanya, Jumat (6/3/2026).
Memiliki tunggakan
Toni menambahkan pembebasan sanksi denda itu untuk Seluruh Jenis Pajak Daerah. Program ini memberikan pembebasan bunga dan/atau denda keterlambatan pembayaran pajak, tanpa menghapus pokok pajaknya. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenis Pajak Daerah dengan piutang tahun 2013 sampai dengan 2026 bagi Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan hingga 28 Februari 2026.
Pemerintah pasang target penurunan piutang sebesar kurang lebih 3,03 persen dalam periode satu bulan pelaksanaan, dengan strategi meningkatkan pendapatan riil.
Menurut Toni, meskipun sanksi administrasi dihapuskan, program ini justru berpotensi meningkatkan pendapatan riil daerah. “Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya. Ini pendekatan persuasif dan insentif,” tambahnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat mengurangi beban administrasi penagihan dan mendorong budaya kepatuhan pajak jangka panjang. "Ayo, ajak Wajib Pajak manfaatkan kesempatan ini," pintanya.
Jangan ditunda
Pemerintah Kabupaten Purworejo mengimbau seluruh Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.
“Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Maret 2026. Jangan ditunda, karena setelah periode berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
