Bupati: Semua Kendaraan di Bantul Wajib Laik Jalan

Bupati: Semua Kendaraan di Bantul Wajib Laik Jalan
Peresmian UPTD pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Bantul, Rabu (26/6/2024) sore. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL--Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, melakukan peresmian proyek pembangunan dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-193, Rabu (26/6/2024 sore.

Peresmian diawali dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan yang terdapat di Jalan Parangtritis KM 4,5 Sewon Bantul. Lalu proyek Talang Pamotan Pleret dan peresmian Pembangunan Ruas Jalan Piyungan-Wonolelo.

Nampak mendampingi Bupati adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bantul, Aris Suharyanta, Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, kepala OPD, panewu, Danramil dan Kapolsek.

Saat memberi sambutan di titik pertama peresmian, Bupati menegaskan jika Bantul dalam bidang transportasi ingin memperkecil kecelakaan atau zero kecelakaan.

“Maka gedung ini nanti untuk menguji kendaraan. Diharapkan semua kendaraan yang berlalu lintas di Kabupaten Bantul adalah kendaraan yang laik atau layak. Kita punya kenangan buruk di masa lalu tentang kendaraan yang tidak layak jalan tetapi dipaksakan untuk tetap berjalan akhirnya beberapa insiden kecelakaan itu terjadi di Kabupaten Bantul. Oleh karenanya dengan UPTD baru dengan peralatan yang semakin lengkap maka harapan zero kecelakaan bisa tercapai,” kata Bupati.

Dirinya berharap bahwa seluruh kendaraan yang ada di Bantul harus layak fungsi, laik jalan dan infrastruktur jalan maupun jembatan juga terus diperbaiki

“Dan hari ini kita berada di 193 tahun Kabupaten Bantul. Ini adalah perjalanan panjang dan kita harus terus membangun berbagai macam bidang. Tidak hanya infrastruktur saja, tapi juga kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial. Ada juga sektor pertanian, pariwisata, industri kreatif dan lainya yang muaranya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya. 

Sementara Aris Suharyanta mengatakan, pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Bantul adalah untuk kepentingan masyarakat secara luas. (*)