Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Pendaftaran tanah ulayat ditegaskan ATR/BPN untuk melindungi hak masyarakat adat, memberi kepastian hukum, serta mencegah tanah ulayat menjadi objek sengketa

Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Rizka Oktoberia saat berkunjung ke Kabupaten Kampar. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Pendaftaran tanah ulayat kembali ditegaskan sebagai upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat, bukan untuk mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Penegasan ini disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna meluruskan berbagai kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat terkait program pendaftaran tanah ulayat.

Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda untuk mengambil alih tanah adat ataupun membuka jalan bagi kepentingan investor dengan mengorbankan hak masyarakat hukum adat.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” ujar Rezka saat Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penegasan penting bahwa pendaftaran tanah ulayat justru merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga eksistensi hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Pendaftaran Tanah Ulayat Beri Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Rezka menjelaskan, program pendaftaran tanah ulayat dirancang untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai, tradisi, maupun kearifan lokal yang melekat pada masyarakat hukum adat.

Melalui proses administrasi pertanahan, negara memberikan pengakuan dan perlindungan hukum sehingga hak atas tanah adat memiliki kepastian yang lebih kuat ketika menghadapi berbagai persoalan hukum di masa mendatang.

Ia juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah kewajiban, melainkan hak yang sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.

“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” katanya.

Menurutnya, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat tetap menghormati mekanisme adat serta musyawarah masyarakat sebagai pemegang hak ulayat.

Cegah Sengketa dan Lindungi Warisan Leluhur

Selain memberikan kepastian hukum, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memperoleh perlindungan lebih kuat terhadap berbagai potensi persoalan, mulai dari tumpang tindih klaim kepemilikan hingga konflik pertanahan.

Pendaftaran juga menjadi instrumen untuk menjaga agar tanah adat tidak beralih secara tidak sah serta tetap menjadi aset bersama masyarakat hukum adat bagi generasi berikutnya.

Rezka menekankan bahwa tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyimpan nilai sosial, budaya, sejarah, dan spiritual yang menjadi identitas masyarakat adat.

Karena itu, perlindungan hukum atas tanah ulayat menjadi langkah strategis agar keberadaan tanah adat tetap lestari di tengah perkembangan zaman.

“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.

Kegiatan monitoring tersebut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat.

Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh peserta juga berdialog mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, hingga langkah percepatan pendaftaran tanah ulayat agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan serta tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. (*)

Slug URL

pendaftaran-tanah-ulayat-dilindungi-negara-atr-bpn

Meta Deskripsi (±155 karakter)

Tagging SEO