Sertipikat Hilang Akibat Bencana? Kementerian ATR/BPN Jemput Bola
Kementerian ATR/BPN percepat layanan sertipikat pengganti pascabencana di Aceh Tamiang
KORANBERNAS.ID, JAKARTA--Bencana hidrometeorologi yang menerjang wilayah Aceh tidak menyurutkan komitmen pemerintah dalam menjaga hak atas tanah masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang tetap berjalan prima, meski kantor operasional terdampak bencana.
Melalui skema percepatan, masyarakat yang kehilangan dokumen tanah kini dapat mengurus sertipikat pengganti dengan proses yang lebih efisien dan terarah.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin kepastian hukum di tengah proses pemulihan pascabencana. Bertempat di Medan, Selasa (10/02/2026), ia mengumumkan pembukaan posko layanan khusus guna mempermudah akses warga yang terdampak.
“Apa pun kondisinya, kami tidak bisa menolak layanan dari masyarakat. Kami berpacu dengan waktu untuk melakukan restorasi arsip agar dokumen yang dibutuhkan warga segera terbit. Saat ini, posko layanan sudah aktif dan mulai melayani kebutuhan sertipikat pengganti secara intensif,” ujar Awaludin.
Mengingat kondisi kantor yang belum pulih sepenuhnya, Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tamiang kini beroperasi sementara di Gedung Sewa Guna, Jl. A. Yani No. 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kota Langsa. Kepala Kantah Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menambahkan bahwa sejak Januari pihaknya telah menerbitkan berbagai sertipikat pengganti, mulai dari Sertipikat Hak Milik (SHM) hingga sertipikat wakaf, demi memastikan aset masyarakat tetap terlindungi secara hukum pascabencana. (*)
Siaran Pers
