Serius Menurunkan Angka Stunting, Pemkab Sleman Melakukan Review Regulasi Daerah

Jika memang ditemukan regulasi yang tidak tepat, mari kita benahi bersama.

Serius Menurunkan Angka Stunting, Pemkab Sleman Melakukan Review Regulasi Daerah
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberikan arahan pada review Regulasi Daerah terkait stunting, Rabu (26/7/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sleman menurunkan angka stunting, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk  dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) melakukan review Regulasi Daerah terkait stunting.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo hadir sekaligus memberikan arahan kepada peserta pada acara yang diselenggarakan di Prima SR Hotel, Rabu (26/7/2023).

Kustini menyampaikan pelaksanaan review regulasi terkait upaya penurunan stunting menjadi penting dan krusial, sehingga dapat diketahui apakah upaya yang dilaksanakan sudah sesuai dengan target atau belum.

Dengan adanya agenda tersebut, Kustini berharap dapat memetakan permasalahan yang dihadapi. Dengan begitu, dapat disusun strategi yang tepat untuk menurunkan angka stunting di kabupaten ini.

BERITA LAINNYA: Bupati Sleman Imbau Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

“Jika memang ditemukan regulasi yang tidak tepat, mari kita benahi dan revisi bersama. Jika regulasinya masih belum lengkap, dan dibutuhkan turunannya dalam level praktis, mari kita susun aturan teknisnya,” kata Kustini.

Kustini mengajak seluruh peserta berperan aktif dalam kegiatan review. Diharapkan saran dan inovasi dapat disampaikan dalam forum tersebut.

Selain itu, Bupati mengingatkan bahwa upaya penurunan stunting diperlukan sinergi dari seluruh pihak. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sleman.

“Upaya penurunan stunting harus dilakukan sinergis dengan melibatkan semua komponen pentahelix baik pemerintah, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan media. Namun harus dipahami bahwa upaya ini adalah tugas utama pemerintah,” kata  Kustini.

BERITA LAINNYA: Pertamina Jajaki Potensi Kerja Sama Riset, Pengembangan, dan Implementasi Pengurangan Emisi Karbon

Sekretaris Dinas PMK, Sarjono, melaporkan review menjadi upaya evaluasi pencegahan pertumbuhan kasus stunting. Kegiatan tersebut diikuti oleh 86 lurah se-Sleman dan OPD terkait di antaranya Bappeda, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman.

Sarjono menyampaikan, agenda juga diisi dengan diskusi terkait implementasi Peraturan Bupati No 39 Tahun 2022 tentang Kewenangan Kalurahan dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Stunting Terintegrasi di Tingkat Kalurahan. Dalam hal ini, regulasi tersebut digunakan sebagai petunjuk bagi lurah dalam pencegahan stunting di tingkat kalurahan.

Usai dilakukan tinjauan selama satu tahun, Kalurahan Lumbungrejo dipilih sebagai narasumber dalam sesi diskusi untuk menyampaikan terkait penerapan Perbup No 39 Tahun 2022.

Sarjono berharap, sesi diskusi tersebut dapat menjadi perhatian bagi 85 kalurahan yang lainnya.

“Bagi 85 kalurahan lain yang hadir silakan untuk mencermati dan memberikan masukan terhadap regulasi yang sudah diterbitkan. Kami harap terdapat masukkan, sehingga untuk selanjutnya dapat menjadi rekomendasi bagi tim kabupaten,” kata Sarjono. (*)