Seorang Aktivis Didakwa Sebarkan Kabar Bohong Covid-19

Seorang Aktivis Didakwa Sebarkan Kabar Bohong Covid-19

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Rabu (12/8/2020), mulai menyidangkan perkara penyebarluasan kabar bohong Covid-19. Terdakwa SS (55) warga Desa Kewangunan Kecamatan Petanahan Kebumen yang juga aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini didakwa menyebarkan kabar bohong soal lock down dan meninggalnya seorang pasien Covid-19.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Setianto SH MH dalam dakwaannya dibacakan di depan majelis hakim diketuai Edy Subagyo SH MH menyebutkan, terdakwa pada 26 Maret 2020 sekitar pukul 12:30 di halaman parkir Kantor Dinas Kesehatan Kebumen memposting dua tulisan pada akun FB-nya.

Sekitar pukul 12:20 dia memposting antara lain mengabarkan Koh Ameng warga Jalan Kolapaking Kebumen meninggal dunia direnggut Covid-19. Tertulis pula Kelambatan penanganan Gugus Tugas Penanggulangan Covid -19 Kebumen.

Dua menit kemudian terdakwa memposting Hari ini jam 12:30 seluruh area Kebumen Kota wajib  lock down. Tidak ada alasan apapun harus  lock down...”

Terdakwa memposting kabar meninggalnya pasien Covid-19 berdasarkan pesan whatsapp saksi Berty Putranti. Tanpa  konfirmasi, terdakwa langsung memposting kabar tersebut.

Ternyata orang yang dikabarkan meninggal masih dirawat di RS Telogorejo Semarang. Terdakwa tidak mengetahui pasti penyakit yang diderita Koh Ameng.

Kedua postingan itu, menurut JPU Himawan Setianto, menimbulkan kekhawatiran masyarakat terutama pelaku usaha di Pasar Tumenggungan Kebumen.

Postingan terdakwa berdampak tutupnya  toko-toko di sekitar pasar sehingga menyulitkan masyarakat membeli kebutuhan serta merugikan pembeli dan pedagang.

Berdasarkan peristiwa itu Himawan mendakwa SS dengan dua dakwaan. Pertama, dakwaan Primer Pasal 45 A ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Nomor II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik (UU ITE). Dakwaan subsider Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kedua, dakwaan  primer melanggar  Pasal 14 ayat (1)  Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dakwaan subsider  Pasal 25 ayat  (2) Undang-undang Peraturan Hukum Pidana.

Sidang kali ini dilaksanakan secara virtual.  Majelis hakim, JPU, serta Tim Penasihat Hukum terdakwa berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kebumen. Sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Kebumen.

Ketua Tim Penasihat hukum terdakwa Dr Teguh Purnomo pada awal sidang memohon majelis hakim agar sidang tidak dilaksanakan virtual. Setelah meminta pendapat JPU serta memperhatikan protokol kesehatan, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan itu.

Sidang ditunda hingga Rabu (19/8/2020) untuk pembacaan eksepsi  penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. (sol)