Selama Tahun 2025 Terjadi 22 Kasus Bunuh Diri di Bantul
Dipicu pinjaman online, judi online, bullying serta penyakit menahun yang tidak sembuh.
KORANBERNAS.ID, BANTUL --Selama tahun 2025 jumlah kasus bunuh diri di Kabupaten Bantul tercatat ada 22 kejadian. Kemudian, tersengat listrik 4 kasus, tenggelam 11 kasus, miras satu kasus dan laka laut satu kasus.
"Selama tahun 2025 hingga tanggal 15 Desember terjadi kasus gangguan Kamtibmas yang menyebabkan korban meninggal dunia, antara lain adalah kasus bunuh diri yang jumlahnya terhitung 22 kasus," kata AKBP Novita Eka Sari MH, Kapolres Bantul, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Mapolres Bantul, Selasa (23/12/2025).
Adapun penyebab bunuh diri berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian dipicu pinjaman online (pinjol) ataupun judi online, bullying serta penyakit menahun yang tidak sembuh.
Sedangkan kejahatan tertinggi yang ditangani Polres Bantul adalah kasus penipuan. Kasus ini tidak hanya merugikan individu dan perusahaan tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan sistem ekonomi dan sosial.
Perhatian serius
"Maraknya kasus pencurian belakangan ini menjadi perhatian serius di Kabupaten Bantul. Fenomena ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor misalnya ekonomi dan kurangnya kesadaran masyarakat,” kata Kapolres.
Banyak kasus terjadi akibat kelalaian seperti meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah diakses atau lupa mengunci pintu, bahkan meninggalkan kunci masih menancap di sepeda motor.
Kapolres mengakui kasus penggelapan menjadi masalah serius di masyarakat. Dampaknya meliputi kerugian material (finansial) bagi korban, kerusakan reputasi dan kepercayaan pada pelaku serta lembaga terkait, gangguan ekonomi (melambatkan investasi, meningkatkan biaya transaksi), hingga kerusakan moral dan sosial karena mengikis integritas dan keadilan.
Sementara itu kasus pencurian biasa tercatat menurun dari 75 kasus tahun 2024 menjadi 46 kasus pada 2025. Curat dari 102 kasus menjadi 89 kasus tahun ini. Curas dari 10 kasus naik 13 kasus di tahun 2025. Sedangkan Curanmor menurun dari 39 kasus tahun 2024 menjadi 30 kasus tahun ini.
Sering terjadi
"Kasus pencurian termasuk menjadi tindak kejahatan yang paling sering terjadi, kendati cenderung mengalami penurunan dibanding tahun 2024," katanya.
Adapun tindakan tilang dari 23.531 pada tahun 2024 menjadi menjadi ke 4.571 kasus. Teguran dari 21.788 menjadi 12.475 kasus. “Tilang ada konsekuensi denda,” ungkapnya.
Jika pelanggaran yang tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan maka dilakukan teguran dan tidak ada konsekuensi denda. Pihak kepolisian senantiasa mengedepankan tindakan humanis. (*)
Sariyati Wijaya
