Sedang Berjalan, Usulan Pengangkatan Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kebumen
Sekarang aplikasi itu belum bisa dibuka, sehingga belum diketahui berapa orang yang telah mengisi.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pengusulan pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu di Kebumen saat ini sedang berjalan.
Simpang siur mengenai informasi surat keterangan sehat sudah ada kepastian menyusul terbitnya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 5 September 2025.
Surat keterangan sehat berdasarkan SE BKN terbaru itu sudah disebarluaskan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kebumen ke satuan kerja tempat calon PPPK Paruh Waktu bekerja sebagai Pegawai Penunjang Kegiatan (P2K).
Kepala BKPSDM Kebumen, Amiruddin, kepada koranbernas.id, Senin (15/9/2025), menjelaskan di Kabupaten Kebumen ada 3.563 orang PPK yang berhak diusulkan menjadi PPPK Paruh waktu.
Tenaga teknis
Mereka terdiri tenaga kesehatan 512 orang, tenaga guru 309 orang. Jumlah terbanyak tenaga teknis lainnya sebanyak 2.742 orang. "Masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon sampai dengan 22 September 2025," kata Amirudin.
Pengisian DRH melalui aplikasi kepegawaian dilakukan calon PPPK paruh waktu. Sedangkan pengusulan pengangkatan pada 25 September 2025. Usulan pengangkatan ke BKN dilakukan Pemerintah Kabupaten /Kota oleh dinas teknis. Di Kebumen pengusulan dilakukan BKPSDM Kebumen.
Amirudin belum bisa menyebutkan progres calon PPPK Paruh waktu yang telah mengisi DRH. "Sekarang aplikasi itu belum bisa dibuka, sehingga belum diketahui berapa orang yang telah mengisi aplikasi itu," kata Amirudin.
Amirudin mengungkapkan, sebelum terbitnya SE BKN yang mengatur surat keterangan sehat bagi calon PPPK paruh waktu, terjadi masalah teknis. Sebelum adanya SE BKN, surat keterangan sehat terdiri surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas napza, menggunakan ketentuan BKN yang berlaku selama ini.
Singkat terbatas
Di Kebumen fasilitas kesehatan yang berwenang menguji kesehatan dan jenis keterangan sehat, hanya dua rumah sakit milik Pemkab Kebumen dan dua puskesmas. Fasilitas kesehatan tidak mampu melayani pemeriksaan kesehatan 3.563 calon dalam waktu yang singkat dan terbatas.
Menurut Amirudin, setelah terbitnya SE BKN yang mengatur surat keterangan sehat, semua puskesmas dan rumah sakit pemerintah bisa menerbitkan surat keterangan sehat.
"Surat keterangan sehat ditandatangani dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah," kata Amirudin. Ketentuan itu memungkinkan calon yang jumlahnya 3.563 orang bisa memperoleh surat keterangan sehat sebelum 22 September 2025.
Diperoleh informasi, sebelum terbitnya SE BKN tertanggal 5 September 2025, muncul kegelisahan calon PPPK paruh waktu. Selain retribusi pelayanan yang mencapai Rp 180 per orang, waktu pelayanan juga tidak cukup hingga 22 September 2025.
Dengan ketentuan surat sehat baru, retribusi Rp 20 ribu per orang. Tempat pelayanan lebih banyak, sehingga kekhawatiran tidak memperoleh surat keterangan sehat tidak terjadi lagi. (*)
Nanang W Hartono
