Sebelas Tahun Keistimewaan DIY, 500 Sertipikat Tanah Kalurahan Selesai
Pemkab Sleman mendukung penguatan pemanfaatan tanah Kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menerima secara simbolis sejumlah 500 sertipikat Tanah Kalurahan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, Selasa (29/8/2023), di Rumah Dinas Bupati Sleman.
Hadir dalam acara tersebut Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso, GKR Hayu dan Penghageng Kawedanan Panitikisma Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KRT Surya Satriyanto.
Penyerahan sertipikat ini merupakan hasil dari kegiatan pendaftaran pencatatan perubahan sertipikat tanah Kalurahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman.
Kegiatan ini juga dalam rangka peringatan sebelas tahun Undang-undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
ARTIKEL LAINNYA: Anggota DPR RI Sukamto Buka Suara, Pilih Jadi Calon Bupati Sleman
Bupati Kustini mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Sleman dan Paniradya Keistimewan DIY serta para lurah atas kerja samanya dalam kegiatan Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertipikat Tanah Kalurahan.
Menurut Kustini Pemkab Sleman mendukung penguatan pemanfaatan tanah Kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal.
Dengan prinsip tersebut, Pemkab Sleman berupaya mendukung pemanfaatan tanah Kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
"Kepada seluruh perangkat kalurahan saya harap dapat turut mengawasi dan mendayagunakan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya," kata Kustini.
ARTIKEL LAINNYA: Sandiaga Uno Mengakui Wisman Moncer Tapi Wisnus Lesu
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury, menjelaskan pendaftaran pencatatan perubahan sertipikat Tanah Desa merupakan pendaftaran Tanah Kasultanan di mana obyek tanah telah bersertipikat Hak Pakai Pemerintah Kalurahan.
Hasil dari pendaftaran ini adalah penambahan catatan di dalam sertipikat berbunyi Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.
“Pendaftaran dimulai tahun 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertipikat. Pada tahun 2023 target pendaftaran sejumlah 500 sertipikat, sesuai yang diserah-terimakan hari ini," kata Mirza.
500 sertipikat tersebut terdiri dari lima kalurahan di Kabupaten Sleman di antaranya Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 sertipikat, Kalurahan Sumberarum 117 sertipikat, Kalurahan Tlogoadi 141 sertipikat, Kalurahan Sendangadi 33 sertipikat dan Kalurahan Tirtoadi 29 sertipikat.
ARTIKEL LAINNYA: Stabilkan Harga, Bulog Pastikan Beras Operasi Pasar Tersedia Sepanjang Tahun
Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan, menyebutkan kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang menegaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dijelaskan, di antara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)