Masa Sanggah Bacaleg, Tidak Ada Satu pun Laporan yang Masuk

Sanggahan ini terkait administrasi bakal calon, misalnya ijazah yang bersangkutan.

Masa Sanggah Bacaleg, Tidak Ada Satu pun Laporan yang Masuk
Plt Ketua KPU Bantul Joko Santosa (kanan) bersama komisioner Mestri Widodo. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membuka masa sanggah terhadap pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS) sebagaimana pengumuman KPU Nomor 310/PL.01.4-Pu/3402/2023.

Setelahnya, KPU membuka layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas), masukan ataupun tanggapan terhitung sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Pengaduan harus disertai identitas dan bukti yang relevan bisa melalui website, email, sosial media milik KPU Bantul atau datang langsung ke Kantor KPU Bantul Jalan Wakhid Hasyim Sumuran Palbapang.

Syarat Dumas adalah pengaduan atau laporan disampaikan secara tertulis disertai identitas pengadu atau pelapor. Laporan akan dicatat di dalam buku register untuk kemudian disampaikan ke tim penanganan Dumas.

ARTIKEL: LAINNYA: Nuryadin Pimpin Stikes Bantul, Kelas Jepang Unggulan

Tahap selanjutnya pimpinan mendisposisi aduan atau laporan, melakukan tindak lanjut, pengambilan keputusan oleh pimpinan, jawaban atas aduan/laporan dan disampaikan kepada pengadu atau pelapor tersebut.

“Sejak kita umumkan untuk masukan, tidak ada satu pun laporan yang masuk untuk DCS yang telah kami umumkan. Sanggahan ini terkait administrasi bakal calon, misalnya ijazah yang bersangkutan,“ kata Joko Santoso MH I, Plt Ketua KPU Bantul, didampingi Mestri Widodo MM, Selasa (29/8/2023).

Adapun jumlah DCS adalah 554 bacaleg. 113  bacaleg dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi pada tahap awal pendaftaran. Usai masa sanggah, selanjutnya  dilakukan pencermatan DCS hingga akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) dan diumumkan 3 November 2023.

Menurut Joko, di dalam masa pencermatan tersebut partai masih diberi kewenangan mengatur bacaleg mereka. Misalnya mau memindah daerah pemilihan (dapil) seorang bacaleg ataupun bahkan mengganti bacaleg partai mereka.

ARTIKEL LAINNYA: Anggota DPR RI Sukamto Buka Suara, Pilih Jadi Calon Bupati Sleman

Mestri menambahkan, bagi partai politik yang akan melakukan penggantian DCS agar memberitahukan pada 11 hingga 13 September 2023. Pasca itu akan dilakukan proses pengajuan pada tanggal 14-20 September dan syarat harus sudah komplet karena tidak ada masa untuk perbaikan berkas. Jika syarat kurang maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jumlah DCS ini tidak berubah, tetap slotnya adalah 554 bacaleg. Ketika ada bacaleg baru yang namanya dimasukkan, maka sifatnya mengganti DCS yang sudah ada, bukan menambahnya. Jadi bulan September adalah ruang besar di partai politik jika akan melakukan perombakan DCS. Termasuk ketika ada yang hendak pindah partai,” katanya.

Namun jika ada yang pindah partai, lanjut dia, maka berkas di partai lama harus dicabut keseluruhan termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimiliki. Jika tidak dicabut dan yang bersangkutan dicalonkan dua partai, maka akan menjadi TMS. (*)