Satpol PP Sleman Mengamankan Miras Ratusan Botol

Satpol PP Sleman Mengamankan Miras Ratusan Botol

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman melaksanakan kegiatan operasi minuman keras (miras) yang dilaksanakan Jumat  (31/3/2023) malam di wilayah Kapanewon Seyegan dan Kapanewon Sleman.

"Kegiatan operasi miras ini menjadi salah satu upaya Pemkab Sleman menciptakan situasi yang kondusif masyarakat di bulan Ramadan," kata Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satpol PP Sleman, Sabtu (1/4/2023).

Menurut Shavitri, dasar hukum operasi miras ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian, Perda Kabupaten Sleman No 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Operasi tersebut selain melibatkan petugas Satpol PP Sleman juga didukung oleh Denpom IV/2 Yogyakarta, Polresta Sleman dan Kodim 0732/Sleman,” ujarnya.

Menurut Shavitri, petugas mendatangi dua tempat yaitu sebuah  toko yang menjual minuman beralkohol berlokasi di wilayah Kalurahan Margoagung Kapanewon Seyegan. Ditemukan ratusan botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merk.

Kemudian, di sebuah tempat usaha Play Station berlokasi di wilayah Kalurahan Caturharjo Kapanewon Sleman ditemukan puluhan  botol minuman beralkohol Golongan A, B dan C dalam berbagai merk.

"Seluruh minuman beralkohol yang disita oleh petugas dari dua lokasi tersebut diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Shavitri.

Penjual miras diduga melanggar Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, karena perizinannya belum lengkap. (*)