Samiyah Kecewa Belum Menerima Uang Ganti Rugi Bendungan Bener
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Samiyah (54), warga Desa Legetan Kecamatan Bener Purworejo Jawa Tengah (Jateng) yang datang untuk mengambil uang ganti rugi (UGR) Bendungan Bener merasa kecewa.
Samiyah saat pemberian UGR sebelumnya (10/3/2022), keluarga datang ke kantor PP hendak mencairkan UGR tanah miliknya yang terletak di Dusun Kalipancer Desa Guntur Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Namun Samiyah tidak bisa dilayani.
Alasan panitia, Samiyah ikut dalam warga yang ingin mundur pembayaran UGR-nya. Padahal, dia tak merasa ikut warga yang minta mundur pembayaran UGR.
"Saya benar-benar membutuhkan uang secepatnya, karena saya sudah tidak punya uang. Bagaimana tanggung jawab BPN ini, kok bisa uang milik saya tidak diberikan?" ujar Samiyah di Kantor PP didampingi saudaranya.
Dari tanahnya yang berada di Dusun Kalipancer Desa Guntur dia mendapat ganti rugi Rp 160 juta lebih. Anehnya, dia tidak pernah menerima undangan mengambil uang ganti rugi. Padahal undangan untuknya ada dan NIS (nomor induk pembayaran UGR) juga muncul.
Samiyah kecewa dengan pelayanan BPN. Jika uang miliknya tidak segera dibayarkan dirinya akan menempuh jalur hukum.
Salah seorang pejabat BPN Kabupaten Purworejo, Suroso, yang menemui Samiyah menjelaskan, perempuan itu masuk daftar yang diajukan Masterbend untuk diundur pembayarannya. “Ada surat resmi dari Masterbend (permohonan pengunduran waktu pembayaran)," kata Suroso.
Keterangan Suroso itu dibantah oleh Ketua Masterbend, Eko Siswoyo, yang ditemui terpisah. Dia menunjukkan data nama-nama warga yang menerima undangan tetapi mengembalikan dengan alasan minta diundur agar UGR diberikan bersamaan 177 warga yang sedang mengajukan gugatan PMH. Dari daftar nama yang diperlihatkan, tidak ada nama Samiyah.
"Saya ingin klarifikasi, pertama, Masterbend tidak pernah menyampaikan undangan (pengambilan UGR). Kedua, Masterbend tidak pernah meminta undangan dari warga terdampak. Khusus untuk Bu Samiyah, beliau tidak pernah lewat (bukan anggota) Masterbend," kata Eko di Mushala Desa Limbangan, Selasa (22/3/2022).
Dia membantah Masterben menghalangi. "Untuk kasus Bu Samiyah, Masterben tidak pernah menahan. Masalah undangan merupakan kewenangan BPN," jelas Eko.
Kades Guntur, Nuhkolib, yang ditemui di lokasi pembayaran UGR menjelaskan, undangan untuk warga desa lain yang memiliki tanah terdampak di desanya sudah dia serahkan ke perangkat desa setempat.
"Untuk warga Desa Legetan undangan sudah saya serahkan ke Pak Mustakim. Selanjutnya distribusi undangan menjadi tanggung jawab beliau," jelasnya. (*)