Rektor UPN Veteran Yogyakarta Merasa Gelisah
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Rektor Universitas Pembangunan Nasional “Veteran Yogyakarta (UPNVY), Dr Mohamad Irhas Effendi MS, ikut merasa gelisah terkait dengan polemik gagasan penguatan nasionalisme melalui Program Indonesia Raya Bergema oleh For You Indonesia. Dengan program itu Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan dikumandangkan setiap hari pukul 10:00 di ruang publik.
Pada konferensi pers di kantor Pusat Studi Pancasila (PSP) UPNVY, Rabu (19/5/2021), sebagai pimpinan kampus kebangsaan yang didirikan oleh para pejuang, dirinya sangat mendukung program yang dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tersebut, sebagai upaya menumbuhkan dan mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
“UPN Veteran Yogyakarta adalah kampus yang didirikan oleh para pejuang, maka setiap kegiatan untuk meningkatkan semangat nasionalisme dan kebangsaan, kita dukung,” ucapnya didampingi Kepala PSP UPNVY, Ir Lestanta Budiman M Hum.
Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan sekaligus satu dari tiga komponen penting bangsa ini. Dua lainnya adalah Bendera Kebangsaan Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila.
Menurut Irhas, berdasarkan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan maupun PP Nomor 44 Tahun 1958 di dalamnya diatur beberapa hal serta tata cara tersendiri. Sebagai contoh, pada pasal 62 undang-undang itu disebutkan ketika lagu Indonesia Raya diperdengarkan maka setiap orang yang hadir harus berdiri tegak dan memberi hormat.
Rektor mengingatkan perlu ada sosialisasi sebelum program tersebut dijalankan. Ini penting untuk mengantisipasi munculnya sikap-sikap ketidaksukaan tatkala ada orang-orang, mungkin dari lain bangsa, atau anak-anak muda yang dianggap melecahkan, bersikap tidak menghargai dan menghormati menghormati lagu kebangsaan ketika diperdengarkan di ruang publik.
“Ada sesuatu yang harus kita jaga setiap memperdengarkan lagu Indonesia Raya. Ada tata cara wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Mudah-mudahan sudah disosialisasikan. Ada kekhawatiran ketika dinyanyikan tidak dengan sikap hormat bisa mengurangi nilai kesakralan,” paparnya.
Kampus ini sudah melaksanakan ketentuan ini terutama pada pada saat acara-acara resmi. “Kami memperdengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya pada acara-acara resmi sebagaimana disebutkan di dalam undang-undang. Untuk keseharian lebih pada lagu-lagu perjuangan. Jika Indonesia Raya dikumandangkan setiap hari kami akan sosialisasi lebih dulu supaya tidak keluar dari pasal 62,” papar rektor.
Prinsipnya, UPNVY mendukung kegiatan tersebut disertai dengan komitmen penuh menjaga supaya tidak kehilangan kesakralan serta tidak muncul potensi kontra-produktif.
“Ada ada kegelisahan yang sama. Mudah-mudahan pihak terkait sudah sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat, setiap yang hadir wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Ini jadi catatan penting. Ini tantangan kita bersama,” kata dia.
Lestanta Budiman selaku inisiator For You Indonesia menjelaskan pada saat kesepakatan awal bukan lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan setiap hari pukul 10:00 melainkan lagu-lagu khususnya Mars Pancasila disertai sosialisasi Salam Pancasila.
Dari kesepakatan awal pula, lagu-lagu kebangsaan dikumandangkan pukul 14:00 untuk menggugah semangat, bukan pukul 10:00 saat jam-jam sibuk. Ini dimaksudkan supaya lentur dan enak, mengingat masalah terbesar bangsa ini adalah lunturnya pemahaman Pancasila.
“Ini wujud tanggung jawab moral. Saya sangat gelisah. Saya cinta gubernur dan raja saya. Karena kecintaan itulah, mari kita kaji bersama, perlu dipertimbangkan,” kata Lestanta yang akrab disapa Lobo itu.
Menurut dia, lagu kebangsaan Indonesia Raya dinilai memiliki nila sakral, historis dan kejuangan, filosofis dan menjadi ruh semangat serta identitas bangsa Indonesia. Muncul kekhawatiran jika lagu tersebut dinyanyikan setiap hari berpotensi pada hilangnya nilai-nilai kesakralan, historis dan berciri nasional bagi generasi muda, masyarakat dan pendidik.
Yogyakarta merupakan ikon pendidikan, hendaknya semua pihak memberikan edukasi yang baik dan benar tentang nilai-nilai kebangsaan dengan tidak melanggar aturan. Artinya perlu lebih terencana, sistematis dan terprogram dengan baik.
Seperti diberitakan, Gubernur DIY mengeluarkan surat edaran Nomor 29/SE/V/2021 tertanggal 18 Mei 2021. Surat itu berisi peremintaan seluruh instansi pemerintah dan swasta memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 10:00. Dijadwalkan program tersebut dicanangkan 20 Mei 2021. (*)