Rumah Sakit di Sleman Wajib Beroperasi 24 Jam

Call Center Sleman Emergency Services (SES) yang dapat dihubungi melalui nomor 0274-8609000 atau 08112668900.

Rumah Sakit di Sleman Wajib Beroperasi 24 Jam
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, menjelaskan kesiapsiagaan pelayanan kesehatan hadapi libur lebaran, Selasa (10/3/2026). (nila hastuti/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Menyambut arus mudik dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman melakukan upaya kesiapsiagaan bagi seluruh bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten itu.

Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut operasional dari instruksi Dinas Kesehatan DIY serta Surat Edaran Bupati Sleman mengenai pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi aparatur negara.

"Fokus utama dari kesiapsiagaan ini mencakup peningkatan sumber daya pelayanan yang dimulai sejak tanggal 18 Maret hingga 24 Maret 2026, di mana seluruh Puskesmas dengan fasilitas rawat inap serta Rumah Sakit diwajibkan untuk tetap beroperasi secara penuh selama 24 jam," kata dr Cahya Purnama, Kepala Dinkes Sleman, dalam jumpa pers, Selasa (10/3/2026), di Rumah Dinas Bupati Sleman.

Dijelaskan, Puskesmas non-rawat inap juga diinstruksikan untuk memperpanjang jam layanan mulai pukul 07:30 hingga 19:00 WIB dengan dukungan jadwal piket jaga standar yang melibatkan dokter, tenaga perawat atau bidan, administrasi, hingga pengemudi ambulans yang siaga setiap saat.

Ambulans siaga

Cahya menegaskan seluruh Rumah Sakit di wilayah Kabupaten Sleman telah ditetapkan sebagai RS Rujukan Kegawatdaruratan yang wajib menyiagakan ambulans beserta pengemudi selama 24 jam untuk kebutuhan rujukan maupun evakuasi korban kecelakaan.

Dia memberikan penekanan khusus pada penanganan darurat ibu hamil dengan memerintahkan Puskesmas untuk melakukan identifikasi mendalam terhadap ibu hamil risiko tinggi yang memiliki Hari Perkiraan Lahir (HPL) dalam rentang masa libur tersebut.

"Puskesmas Rawat Inap harus selalu menyiagakan tim PONED jika sewaktu-waktu dibutuhkan, dan Rumah Sakit PONEK wajib menyiapkan semua sumber daya dalam 24 jam untuk penanganan kasus Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif guna mencegah keterlambatan penanganan yang berakibat pada kematian ibu," kata Cahya.

Menurut Cahya, sebanyak tujuh rumah sakit utama telah ditunjuk sebagai RS PONEK, yakni RSUP Dr. Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RSKIA Sadewa, RS Sakina Idaman, serta RSU PKU Muhammadiyah Gamping.

Membentuk jejaring

Sistem koordinasi kegawatdaruratan di lapangan juga diperkuat melalui Call Center Sleman Emergency Services (SES) yang dapat dihubungi melalui nomor 0274-8609000 atau 08112668900 untuk mempercepat bantuan medis pra-rumah sakit.

"Dinas Kesehatan turut membentuk jejaring kerja sama lintas sektor untuk mendirikan Pos Terpadu yang beroperasi dalam dua sif dengan fasilitas medis memadai seperti tempat tidur pemeriksaan, perlengkapan darurat, serta obat-obatan yang mencukupi," tambah Cahya.

Dia mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) yang dipicu oleh keracunan makanan maupun penyakit menular lainnya, sembari terus melaksanakan upaya promotif melalui sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Seluruh fasilitas kesehatan agar menyusun pencatatan dan pelaporan kegiatan harian melalui sistem aplikasi DFO yang telah disediakan, termasuk pelaporan khusus bagi pasien mudik demi akurasi data kesehatan wilayah. (*)