Kemensos dan BPS Percepat Verifikasi 11 Juta PBI-JK Nonaktif
Reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan bisa dilayani di kantor desa dan kelurahan masing-masing.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Pusdatin Kemensos) Republik Indonesia mengadakan zoom meeting dengan kepala dinas sosial provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia, Kamis (19/2/2026) siang.
Zoom meeting kali ini dalam rangka percepatan dan perbaikan pelayanan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.
Dalam penjelasannya melalui video yang ditujukan kepada seluruh warga Kabupaten Klaten, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Klaten, Puspo Enggar Hastuti SE, menyampaikan beberapa poin penting dari rapat tersebut.
Pertama, Kemensos dan BPS akan melaksanakan ground checking terhadap 11 juta PBI-JK yang dinonaktifkan pada bulan Februari sampai dengan Maret 2026.
Di kantor desa
Kedua, Reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan bisa dilayani di kantor desa dan kelurahan masing-masing dengan syarat ketentuan masih sama, yaitu membawa surat keterangan tidak mampu untuk dapat diusulkan PBI-JK untuk direaktivasi Kembali.
Selain itu, juga membawa surat dari faskes atau bukti kontrol dengan ketentuan penyakit disini adalah penyakit kronis, katastropik dan kondisi medis yang membahayakan jiwa.
Mantan Camat Prambanan itu juga menyampaikan, warga bisa datang tidak hanya di Kantor Dinsos P3APPKB Klaten tapi juga di kantor desa maupun kantor kelurahan sehingga bisa mempercepat pelayanan reaktivasi pelayanan PBI-JK yang sudah nonaktif.
Harapannya, dengan adanya video tersebut masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kabupaten (Kantor Dinsos P3APPKB dan Mal Pelayanan Publik/MPP) mengurus reaktivasi PBI-JK, tapi bisa dilayani di desa masing-masing.
SKTM
Senada diungkapkan Kabid Dalin Jamsos Dinsos P3APPKB Klaten, Hari Suroso. Dihubungi melalui pesan singkat dia mengatakan reaktivasi PBI-JK bisa dilaksanakan di kantor desa atau kelurahan untuk upload SKTM dan surat dari faskes untuk selanjutnya divalidasi kabupaten untuk diterbitkan rekomendasi dan dikirim ke Pusdatin.
Seperti diketahui, di Kabupaten Klaten ada 52.376 PBI-JK yang dinonaktifkan. Untuk pengurusan reaktivasi, warga dilayani di Kantor Dinsos P3APPKB Klaten dan MPP.
Setiap harinya pelayanan dibatasi 200 orang sehingga membutuhkan waktu cukup lama. Tidak sedikit warga berangkat pagi dari rumah dengan harapan mendapatkan nomor antrian kecil agar segera terlayani. (*)
Masal Gurusinga
