RSDS Kebumen Kembangkan Pelayanan Telemedicine

RSDS Kebumen Kembangkan Pelayanan Telemedicine

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Manajemen Rumah Sakit dr Soedirman (RSDS) Kebumen segera membuka pelayanan di luar rumah sakit melalui telemedicine. Pelayanan yang sedang dikembangkan aplikasinya ini melayani pasien non peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) . Sehingga jasa pelayanan dan obat tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Direktur RSDS Kebumen, dr Widodo Suprihantoro MM, kepada wartawan, Jumat (27/5/2022), menjelaskan pelayanan telemedicine pernah dilakukan manajemen RSDS Kebumen terhadap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dari sebuah klaster perkantoran. Telemedicine menggunakan media sosial.

"Pasien yang menjalani isolasi mandiri, biaya ditanggung pasien, bukan pemerintah," kata Widodo yang didampingi Kabag TU RSD Kebumen, Indri Yulianto SE.

Pelayanan telemedicine yang akan dikembangkan dengan pasien non peserta JKN. Sekarang sedang dikembangkan aplikasinya, sehingga ketika diterapkan, pelayanan benar-benar sudah siap.

"Sebagai rumah sakit rujukan, belum bisa melayani telemedicine untuk peserta JKN," kata Widodo.

Hal itu disebabkan belum ada aturan pelaksanaan telemedicine di rumah sakit rujukan.

Telemedicine melayani pasien yang memerlukan pelayanan di luar rumah sakit. Meliputi konsultasi hingga pelayanan farmasi. Pelayanan ini untuk pasien yang domisilinya jauh dari rumah sakit. Telemedicine hanya melayani pasien yang tidak memerlukan tindakan medis dokter spesialis dan tindakan medis.

Indri Yulianto mengatakan, BPJS Kesehatan belum mengatur pelayanan telemedicine di rumah sakit rujukan. Berbeda dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (EKTP), seperti Puskesmas, dengan sistem pembiayaan kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan, sistem pelayanan telemedicine bisa diterapkan di FKTP.

"Puskesmas di Kebumen sudah ada yang melaksanakan telemedicine peserta JKN," kata Indri Yulianto.

Sistem pembayaran retribusi jasa pelayanan, pasien membayar lebih dahulu dengan cara transfer atau bayar di muka. Setelah ada bukti pembayaran retribusi jasa dan obat, pelayanan telemedicine baru berjalan. (*)