Ribuan Berkas Arsip Pemkab Sleman akan Dimusnahkan

Pemusnahan ini bukan sekadar upaya mengurangi volume tumpukan kertas.

Ribuan Berkas Arsip Pemkab Sleman akan Dimusnahkan
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi. (istimewa)  

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Guna menjaga efisiensi tata kelola pemerintahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sleman akan memusnahkan ribuah berkas arsip yang dinilai sudah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna kesejarahan.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan tercatat total  ada 262.127 berkas dari 38 perangkat daerah dan 10 kalurahan yang dijadwalkan akan dimusnahkan serentak pada Rabu 29 Oktober 2025.

Menurut Shavitri pemusnahan ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.

"Pemusnahan ini bukan sekadar upaya mengurangi volume tumpukan kertas, tetapi sebuah penegasan bahwa Pemkab Sleman melaksanakan pengelolaan arsip secara profesional, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," jelas Shavitri saat jumpa pers yang difasilitasi oleh Diskominfo Sleman, Kamis (16/10/2025).

Seleksi ketat

Shavitri mengatakan proses pemusnahan sangat ketat. Tahapannya dimulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian hingga penetapan arsip yang akan dimusnahkan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada arsip bernilai hukum, keuangan atau sejarah yang ikut termusnahkan.

"Tujuan utama kami adalah menyelamatkan arsip yang mempunyai nilai guna kesejahteraan dan bukti-bukti kegiatan instansi dari risiko rusak atau hilang bercampur dengan arsip yang sudah tidak terpakai. Dengan menghilangkan arsip yang sudah tidak relevan, volume arsip berkurang drastis, sehingga kita bisa lebih fokus mengamankan arsip vital," ungkap Shavitri.

Disebutkan, secara kuantitas, total arsip yang akan dimusnahkan mencapai 3.658 boks, yang setara dengan 150 karung. Proses eksekusi akan dilakukan secara total melalui peleburan proses kimiawi di UD Samak Jaya Karton, Mungkid Magelang. Cara ini dipilih karena dinilai aman dan dapat menghilangkan bentuk fisik arsip secara permanen.

Untuk menjamin transparansi dan keamanan, Shavitri memastikan pelaksanaan pemusnahan arsip ini akan disaksikan langsung oleh pihak independen, yakni Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Sleman. "Inspektorat dan Bagian Hukum menjadi saksi kunci bahwa proses ini berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi. Ini adalah jaminan bagi pencipta arsip bahwa dokumen yang tidak lagi dibutuhkan telah hilang secara aman, sementara arsip penting lainnya tetap terjaga," kata Shavitri. (*)