Reklame Tak Berizin Dibongkar Malam Hari

Reklame Tak Berizin Dibongkar Malam Hari

KORANBERNAS.ID -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Senin (30/9/2019),  membongkar papan reklame yang tidak berizin dan melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Papan reklame ukuran 6 x 12 meter setinggi kurang lebih 10 meter yang berada di Perempatan UGM Jalan Kaliurang itu dibongkar pakai alat crane besar dan dilakukan malam hari.

Selain supaya lebih cepat, juga untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas di kawasan itu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Hery Sutopo dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Dedi Widianto turut menunggui jalannya pembongkaran, disertai beberapa personel Satpol PP,  Polres dan Kodim serta petugas dari kepolisian yang mengatur lalu lintas.

Hery Sutopo menyatakan Pemerintah Kabupaten Sleman selalu memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kabupaten ini tertib, kondusif dan nyaman untuk semua.

Dibutuhkan partisipasi seluruh warga, akademisi, termasuk para pelaku usaha reklame sebagai bagian integral dari warga Kabupaten Sleman.

Sleman tidak hanya merupakan daerah pariwisata budaya dan perjuangan, tetapi juga kota pendidikan.

Hery Sutopo mengajak seluruh komponen masyarakat ikut serta mewujudkan 3T (Tertib perizinan, Tertib perpajakan dan Tertib sosial).

Pihaknya berupaya mengedepankan langkah-langkah persuasif dan argumentatif yang sifatnya nonyustisia  dengan berbagai langkah prosedural yang  bersifat administratif atau pembinaan.

Untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan untuk semua serta azas kemanfaatan, maka upaya terakhir yang ditempuh adalah proses yustisia, yang pada hakikatnya merupakan edukasi.

Dedi Widianto menambahkan setelah melalui langkah-langkah persuasif, Satpol PP Sleman  bertindak lebih tegas lagi untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan reklame.

“Akan kami terapkan dual sanction system, mereka  yang tidak tertib perizinan penyelenggaraan reklame akan ditindak secara administratif maupun secara  pidana. Jadi selain kena pidana denda atau kurungan, konstruksinya akan kami bongkar,” tegasnya.

Ini diberlakukan pula terhadap mereka yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame non-konstruksi. “Kalau tidak berizin,  akan kami tindak secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi.

Bagi para pelaku usaha reklame, Dedi berpesan agar mentaati kewajiban dan larangan demi  tercapainya tujuan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, sesuai estetika dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan.

Pemkab Sleman berupaya menegakkan peraturan. Siapa saja yang mendirikan bangunan reklame tanpa izin yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berarti melanggar Pasal 37 Ayat (1) juncto Pasal 24 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Pada Pasal 37 Ayat (1) disebutkan “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sedangkan Pasal 24 Ayat (1) berbunyi “Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB”.

Satpol PP masih memberikan kesempatan bagi para pemilik papan reklame mengambil bahan bongkaran, namun sesuai aturan wajib mengganti biaya pembongkaran disetor ke kas daerah. Pemilik tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya masih akan melakukan pembongkaran reklame di tempat-tempat lain, sampai akhir tahun ini. (sol)