Pemkab Kebumen Mengeluarkan Panduan Kurban

Pembagian daging kurban diminta tidak lebih dari empat jam sejak pemotongan ternak.

Pemkab Kebumen Mengeluarkan Panduan Kurban
Dokumentasi pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan Ruminansia Kebumen, beberapa tahun silam. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen melalui Dinas Pertanian Pangan (Distapang) mengeluarkan panduan pelaksanaan kurban 1445 Hijriah. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyakit hewan menular.

Panduan meliputi tata cara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Iimbuan ini dibuat mengingat Kebumen menjadi daerah tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) serta daerah terancam penyakit Antraks dan Septisemia epizootica (SE).

Kepala Distapang Kebumen Teguh Yuliono mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) milik pemerintah sebagai lokasi pemotongan hewan kurban.

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R wajib menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta tidak membuang limbahnya.

Sesuai peraturan

Disebutkan, pemotongan ternak betina wajib dilakukan pemeriksaan status reproduksi oleh petugas kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 35 Tahun 2011.

Adapun pengadaan ternak dari luar daerah wajib disertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Produk Hewan, dan Media Penyakit Hewan.

Panitia penyelenggara kurban wajib melaporkan kelainan-kelainan pada ternak dari sebelum pemotongan hingga pasca pemotongan, jumlah ternak dan jenis kelamin ternak kepada Pemerintah Desa, Penyuluh Agama dan Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen secara berjenjang.

Pembagian daging kurban diminta tidak lebih dari empat jam sejak pemotongan ternak dan menggunakan wadah yang ramah lingkungan. (*)