Regulasi Cukai Tembakau Perlu Dibenahi

Regulasi Cukai Tembakau Perlu Dibenahi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah perlu membenahi produk hukum terkait penataan regulasi cukai tembakau di Indonesia.  Perspektif kebijakan cukai hasil tembakau tersebut harusnya konsisten dengan PMK 146/2017 yang intinya penyederhanaan struktur tarif cukai.

Bila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka sebenarnya pada 2019 lalu Indonesia bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang.  Apalagi di tingkat peraturan menteri keuangan terdapat PMK 146/2017 telah memuat peta jalan atau roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

“Karena struktur tarif itu sangat banyak, sehingga di tahun berikutnya harusnya makin sederhana. Dulu bisa belasan, harusnya makin ke sini makin sederhana,” papar Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Oce Madril pada Diskusi Publik Virtual Penataan Kebijakan cukai, Optimalisasi Penerimaan Negara, dan Pencegahan Korupsi di Yogyakarta, Selasa (8/9/2020).

Menurut Oce, saat ini ada Peraturan Presiden (Perpres) telah memuat rencana jangka menengah terkait penataan kebijakan cukai rokok menuju ke arah yang lebih sederhana. Hal ini juga tercantum pada rencana strategis Menteri Keuangan.

“Mudah - mudahan tidak seperti roadmap di 2017 yang sudah dibuat, tapi kemudian tidak konsisten diterapkan. Dan mudah mudahan di 2020 -2021 dan ke depannya, pemerintah, bisa lebih spesifik, dan lebih konsisten dalam keputusannya. Ada Perpres dan PMK yang bisa menjadi rujukan,” jelasnya

Perbaikan regulasi tersebut, lanjut Oce sangat penting agar Indonesia tidak kehilangan pendapatan negara. Apalagi ada celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia yang harus segera ditutup untuk mencegah perbuatan manipulatif. Pengambil kebijakan harus memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak membuka celah.

“Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung, tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kita usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja,” tandasnya.

Sementara Sekjen Transparansi International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengungkapkan pemerintah membutuhkan dukungan agar simplifikasi struktur tarif cukai dapat dijalankan. Sebab kebijakan ini sudah direncanakan secara baik dan memenuhi berbagai aspirasi lain seperti aspek pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, dan memudahkan pengawasan.

"Simplifikasi struktur tarif cukai tembakau perlu segera dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi peluang penghindaran pajak. Juga mendorong iklim bisnis yang lebih setara dan adil, karena ternyata ada beberapa perusahaan besar dan asing yang memanfaatkan struktur tarif yang kompleks untuk membayar cukai lebih murah,” paparnya.

Danang menambahkan, apabila layernya disimplifikasi maka peluang untuk membayar tarif yang lebih murah itu tertutup. Kemenkeu masih memasukkan simplifikasi struktur tarif cukai dalam rencana strategis Kementerian Keuangan.

"Tapi ini masih maju mundur untuk dijalankan atau tidak. Kita perlu mendorong Kemenkeu untuk konsisten dengan kebijakan mereka sebelumnya karena ini yang membuat kebijakan pemerintah lebih kredibel,” imbuhnya.(*)