SIDENI dan Reksa Desa, Ujung Tombak Penanganan Konflik di Desa

SIDENI dan Reksa Desa, Ujung Tombak Penanganan Konflik di Desa

KORANBERNAS.ID--Perubahan kondisi sosial, politik, ekonomi maupun sosial budaya, dapat memicu konflik sosial di masyarakat. Untuk itu, Pemkab Sleman membentuk Gerakan Desa Deteksi Cegah Dini Menuju Desa Aman (Reksa Desa). Peresmian tim Reksa Desa, dilakukan oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Kamis (31/10/2019).

Pada kesempatan tersebut, juga diluncurkan Sistem Aplikasi SIDENI (Sistem Informasi Deteksi Dini). Melalui aplikasi tersebut jejaring Reksa Desa, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dapat mengirimkan informasi kejadian di wilayahnya masing-masing.

Sehingga jika diperlukan, pemangku kepentingan dapat mengambil keputusan dan memberikan respon dengan cepat dan tepat.

Bupati Sri Purnomo mengharapkan, dengan pembentukan tim tersebut akan menjadi salah satu instrumen dalam mendeteksi dan mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat. Mengingat pencegahan konflik seyogyanya dilakukan secara terpadu antara pemerintah daerah, aparat keamanan dan elemen masyarakat luas, baik secara kelembagaan maupun individual. Dengan demikian, dapat terwujud sinergi yang baik demi efektifitas upaya pencegahan konflik.

“Selain itu saya berharap dengan peresmian rintisan desa seperti ini akan menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat dan mengoptimalkan pranata sosial yang ada. Ini akan menjadi kekuatan kultural di Yogyakarta,” katanya.

Dengan diluncurkannya sistem aplikasi SIDENI, Sri Purnomo mengharapkan agar setiap peristiwa yang terjadi dapat langsung diketahui oleh para pemangku kepentingan sekaligus para pemangku kewenangan. Apabila diperlukan respons cepat, para pemangku kewenangan dapat mengambil kebijakan yang cepat, tepat dan akurat.

Terlebih menurutnya, Pemkab Sleman akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dengan menggunakan e-voting. Ia mengimbau seluruh masyarakat Sleman agar tidak mudah terpancing isu maupun fitnah yang sengaja disebar oknum-oknum yang berniat untuk membuat kericuhan dan mengganggu ketertiban desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa.

“Pilihan kita boleh berbeda-beda. Namun kita senantiasa harus menjaga persatuan dan kesatuan serta keamanan wilayah kita,” tambahnya.

Kepala Kesbangpol Sleman, Heri Dwi Kuryanto mengatakan, pembentukan Reksa Desa tersebut merupakan tidaklanjut amanat Undang-undang No 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Disebutkan juga bahwa di dalam undang-undang dibutuhkan partisipasi masyarakat baik secara kelembagaan maupun individu guna terciptanya kondisi masyarakat yang kondusif.

Berangkat dari hal tersebut Pemkab Sleman melalui Perbup No. 36 Tahun 2019 membuat kebijakan dalam pengelolaan pencegahan konflik di tingkat desa, yang dinamakan Reksa Desa.

Hal tersebut juga menjadi media komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Desa dan Tim Penanganan Konflik di tingkat kabupaten dalam upaya pencegahan potensi konflik.

Tim ini melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, dan element perangkat daerah lainnya.

Sebagai awal percontohan, dipersiapkan Desa Lumbungrejo dan Pondokrejo, Kecamatan Tempel sebagai Rintisan Desa Reksa Desa.

“Untuk saat ini kami utamakan untuk membentuk Reksa Desa di daerah – daerah perbatasan untuk meredam konflik, Ke depannya daerah–daerah lain akan menyusul,”katanya. (SM)