Rapid Test di Pasar Tradisional Tidak Dipungut Biaya

Rapid Test di Pasar Tradisional Tidak Dipungut Biaya

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman menegaskan, rapid test atau tes cepat kepada para pedagang di pasar tradisional yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2020, tidak dipungut biaya.

"Tes cepat untuk pedagang pasar tradisional tidak dipungut biaya, gratis. Jadi jika ada yang memungut biaya, itu ilegal dan mohon dilaporkan," kata Shavitri Nurmala Dewi, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman, Rabu (3/6/2020).

Menurut Shavitri, memang tidak semua pedagang pasar akan dilakukan tes cepat, namun masing-masing pasar hanya diambil sampel 50 orang pedagang saja. Penentuan 50 pedagang ini dengan beberapa kriteria, di antaranya pedagang yang dinilai paling rawan karena lapaknya ramai dikunjungi konsumen.

Shavitri menambahkan, tes cepat akan dilakukan kepada para pedagang di 14 pasar tradisional di Sleman, atau bertambah dua pasar dari sebelumnya. Ke-14 pasar tradisional tersebut meliputi Pasar Prambanan, Condongcatur, Gamping, Godean, Sleman 1, Jangkang, Ngino, Cebongan, Colombo, Stan Maguwoharjo, Tempel, Gentan, Nologaten dan Pasar Rejondani.

Shavitri mengungkapkan, penentuan pasar tradisional untuk dilakukan tes cepat tersebut didasari beberapa pertimbangan seperti lokasi pasar tersebut berada di wilayah kecamatan yang memiliki pasien positif Covid-19, serta aktivitas dan operasional pasar dinilai tinggi sehingga mengundang kerumunan pembeli.

Prioritas pedagang yang dilakukan tes cepat adalah mereka yang banyak dikunjungi pembeli dan pedagang yang selama ini tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.

"Tes cepat ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru dari pasar. Meskipun selama ini kami sudah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar tradisional untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19," tutur Shavitri.

"Kami juga sudah mengamati dan memetakan kondisi masing-masing pasar tradisional, termasuk para pedagang," tambahnya.

Pelaksanaan tes cepat tersebut dilakukan di pasar atau di Puskesmas terdekat dengan pasar tradisional. "Tidak semua pasar tradisional memiliki tempat yang representatif untuk melakukan tes cepat. Petugas harus menggunakan APD dan ini membutuhkan ruang yang representatif," papar Shavitri. (eru)