PT KAI Tutup Kafe di Purwokerto, Pemiliknya Wanprestasi
Bagian dari tanggung jawab KAI mengelola dan mengoptimalkan aset negara.
KORANBERNAS.ID, PURWOKERTO -- Sebuah kafe di Purwokerto yang memanfaatkan lahan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditutup oleh PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto. Penutupan dilakukan setelah pemilik kafe wanprestasi tidak membayar sewa pemanfaatan lahan.
Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Feni Novida Saragih mengatakan, penutupan kafe yang dilakukan Selasa (17/12/2024) merupakan salah satu komitmen untuk menjaga aset berupa tanah dan bangunan yang diamanahkan pemerintah.
"Keputusan menutup kafe merupakan bagian dari tanggung jawab KAI mengelola dan mengoptimalkan aset negara," kata Feni, Jumat (20/12/2024).
Salah satu upaya menjaga aset berupa tanah dan bangunan adalah melakukan penertiban aset tanah seluas 588 m2 di Jalan Merdeka Purwokerto yang peruntukannya kafe.
Pemagaran aset
Penertiban dengan pemagaran aset, setelah debitur atau pengelola kafe tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara debitur dengan pihak KAI.
Pengelola tidak melakukan pembayaran sejak November tahun 2023 sehingga PT KAI mengambil langkah tegas melaksanakan penertiban.
Pihak PT KAI DAOP 5 Purwokerto telah melakukan upaya-upaya persuasif dengan menyampaikan surat kewajiban pembayaran, mendatangi pihak debitur untuk membuat Surat Kesanggupan Pembayaran.
Selain itu, juga penyampaian Surat Peringatan Penertiban kesatu, kedua dan ketiga. Pengelola tidak memenuhi kewajiban perjanjian kerja sama.
Bangunan perusahaan
Sepanjang tahun 2024, hingga Selasa (17/12/2024) PT KAI Daop 5 Purwokerto berhasil menertibkan 91.916,48 m2 lahan dan 993 m2 bangunan perusahaan dengan total nilai aset Rp 86,545 miliar.
Feni menjelaskan kinerja penertiban aset KAI merupakan hasil sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, TNI, Kepolisian.
"Kerja sama tersebut penting dalam memastikan proses penertiban berjalan lancar dan efektif sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Feni. (*)