PT JMM Cepat Memperbaiki Jalan Rusak Terdampak Jalan Tol
KORANBERNAS.ID, KLATEN – Pembangunan jalan tol ruas Solo-Klaten, telah menyebabkan 51 ruas jalan di wilayah Kabupaten Klaten mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan segera. Banyak jalan perlu diperbaiki karena dilewati truk pengangkut material. Dari 51 ruas jalan rusak itu, saat ini sebanyak 21 ruas jalan sudah diperbaiki dan cukup nyaman untuk lalu lintas pengguna jalan. Sisanya, 30 ruas jalan sedang dalam perbaikan. Ada tiga tim yang ditugasi PT Adhi Karya (Persero) Tbk. selaku kontraktor yang mengerjakan ruas tol Solo-Klaten. Tiga tim itu masing-masing dibekali alat berat guna melakukan perbaikan jalan.
Humas PT Jogjasolo Marga Makmur (JMM) Rachmat Jesiman, dalam siaran pers yang diterima koranbernas.id Jumat (17/02/2023) menjelaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten, beberapa waktu lalu melayangkan surat kepada PT JMM, yang intinya meminta penjelasan dari PT JMM berkaitan dengan protes masyarakat atas kerusakan 51 ruas jalan yang dilewati kendaraan pengangkut material untuk jalan tol.
Tindak lanjut dari surat itu, kata Jesiman, Pemda Kabupaten Klaten pada Kamis (16/02/2023) menggelar rapat koordinasi di ruang rapat B2 Setda Kab. Klaten dan dipimpin langsung Bupati Klaten Sri Mulyani, didampingi Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo serta pejabat lainnya. Direktur Teknik JMM, Pristi Wahyono, hadir lengkap bersama tim dan penyedia jasa paket 1.1 PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan paket 1.2 PT Daya Mulia Turangga.
Pemda Kabupaten Klaten, menyambut baik respot cepat yang dilakukan PT JMM terhadap keluhan masyarakat menyangkut perbaikan ruas jalan yang rusak karena terdampak pembangunan jalan tol. Dalam kaitan ini, Ketua DPRD Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengingatkan, agar kualitas perbaikan jalan memadai. Ia berharap, ada koordinasi yang baik antara pelaksana pembangunan jalan tol dengan pemerintah setempat, terutama dalam hal pengawasan terhadap jalur yang digunakan untuk mengangkut material.
Direktur Teknik PT JMM Pristi Wahyono, menyampaikan permohonan maaf karena pembangunan jalan tol menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Dampak semacam ini tidak dapat dihindari. Ia berjanji akan mengatur lebih tegas berkaitan dengan jalur yang dapat digunakan kendaraan proyek untuk lewat mengangkut material.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga sempat dibahas pembangunan box jalan desa di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten yang bagi masyarakat dianggap terlalu rendah.
Menanggapi hal ini, Tutus Trihandoko selaku General Manager Teknik JMM menyampaikan, bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan perencanaan (pembuatan desain), PT JMM juga telah mendata perlintasan baik perlintasan air (berupa irigasi maupun drainase) maupun perlintasan jalan berupa jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional dan dalam persyaratan proses penyusunan desain ini yang menjadi salah satu persyaratannya adalah adanya rekomendasi teknis yang ditanda tangani oleh masing-masing pihak yang berwenang.
Tentang jalan desa, kata Tutus, memang diatur hanya setinggi 3 meter. Karena itu, kendaraan pengangkut barang yang tingginya lebih dari 3 meter, disarankan melewati jalan lain dan tidak melewati jalan terowongan yang hanya memiliki tinggi 3 meter. Pengaturan tinggi ini justru dalam rangka menjaga jalan desa agar tidak cepat rusak karena dilewati kendaraan dengan tonase melebihi daya dukung jalan desa. Kriteria jalan desa berbeda dengan jalan kabupaten, jalan provinsi atau jalan negara. (*)