Angkutan Material Proyek Jalan Tol Melanggar Rute yang Disepakati

Angkutan Material Proyek Jalan Tol Melanggar Rute yang Disepakati

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Sejumlah armada pengangkut material proyek jalan tol Jogja-Solo di wilayah Kabupaten Klaten dinilai melanggar jalur yang telah disepakati bersama antara Pemkab Klaten dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Jogja Solo Marga Makmur (JMM) selaku pengelola jalan tol Jogja-Solo-NYIA Kulonprogo. Pelanggaran tersebut disebabkan tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

Aksi nekat truk pengangkut material proyek jalan tol Jogja-Solo itu terjadi pada ruas jalan Gayamprit Kecamatan Klaten Selatan-Karanglo-Majung-Gatak dan Senden Kecamatan Ngawen. Dan itu terjadi pada pagi, siang hingga sore hari.

Iring-iringan truk muatan tanah urug dari lokasi penambangan menuju proyek jalan tol Jogja-Solo di Desa Senden Kecamatan Ngawen, tidak termasuk dalam jalur yang disepakati.

"Jalur yang di sepakati dalam perjanjian adalah dari Bendogantungan lurus ke arah Nglinggi, Ngrundul, belok kanan lewat depan Balai Desa Karanglo kemudian belok kiri ke arah Manjung, Gatak dan lokasi proyek di Senden. Bukan dari Bendogantungan lurus ke arah Nglinggi belok kanan Pasar Gayamprit masuk wilayah Karanglo, Manjung, Gatak dan Senden," kata sumber resmi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Klaten, Kamis (30/3/2023).

Diakui, ada banyak armada pengangkut material proyek jalan tol Jogja-Solo yang melanggar kesepakatan. Pelanggaran tidak hanya melalui jalan kabupaten saja, tapi juga melalui jalan desa.

Tentu saja, banyak jalan yang rusak akibat seringnya dilalui truk muatan tanah urug itu. Di dalam perjanjian tersebut, PT Adhi Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab memperbaiki kerusakan jalan yang dilalui.

Kepala DPU PR Kabupaten Klaten, Suryanto, dan Kepala Bidang Bina Marga, Harjaka, belum bisa dikonfirmasi terkait armada truk pengangkut material proyek jalan tol Jogja-Solo yang melanggar kesepakatan. (*)