Sempat Tolak Penambangan, Warga Wadas Kini Merelakan Tanahnya Ditambang

Sempat Tolak Penambangan, Warga Wadas Kini Merelakan Tanahnya Ditambang

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- Babak baru pro kontra penambangan terjadi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Sebagian warga yang semula menentang penambangan batuan andesit (quarry) kini telah merelakan tanahnya untuk diukur guna diambil batuan andesitnya. Quarry atau batuan andesit akan digunakan untuk material bendungan bener. 

Kesediaan warga tersebut dari hasil pengukuran tahap pertama membuahkan hasil uang ganti rugi atau warga mengatakan uang ganti untung dalam jumlah yang relatif besar. Karenanya warga yang semula menolak quarry akhirnya saat ini banyak yang menyetujui tanah miliknya untuk ditambang.

Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Bener Kabupaten Purworejo melakukan pengukuran tanah terdampak quarry di Desa Wadas, Selasa (12//7/2022). Sebanyak 5 tim diterjunkan untuk melakukan pengukuran 313 bidang tanah yang belum diukur.

Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto mengatakan bahwa, rencana pengukuran selama empat hari. Dimulai Selasa (12/7/2022) hingga Jumat (15/7/2022) mendatang.

"Sesuai dengan kelanjutan inventarisasi pengadaan tanah Proyek Bendungan Bener yang tahap satunya sudah selesai sebelum Lebaran lalu. Tahap dua dimulai hari ini sampai Jumat, kami melaksanakan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak di Desa Wadas, Kecamatan Bener," kata Andri.

Pengukuran tanah dilakukan untuk mengetahui luas bidang tanah dan penghitungan tanaman yang tumbuh di atasnya. Hari ini, P2T pun tidak meminta pengawalan Polisi karena sesua kesepakatan dengan warga Wadas, merekalah yang akan mengawal.

Dari informasi yang beredar, ada banyak warga yang dulunya menolak diukur kini sudah bersedia. Namun BPN tidak bersedia menjelaskan berapa bidang tanah warga yang sekarang telah setuju diukur.

Salah satu warga yang awalnya menolak adalah Sodin. Warga RT 04 RW 04 Desa Wadas, Kecamatan Bener itu memiliki satu bidang tanah yang akan diukur pada tahap dua ini.

"Dulu saya menolak karena anak saya. Dia tinggal di Dusun Randuparang, di sana banyak yang menolak. Waktu itu kalau saya ikut (setuju diukur) diamuk (dimusuhi)," kata Sodin saat ditemui di lokasi pengukuran lahan.

Kini ia dan banyak warga lainnya yang dulu menolak quarry telah merelakan tanahnya untuk proyek bendungan tertinggi di Indonesia itu. Tanah Sodin sendiri tidak terdampak quarry, tetapi akan digunakan sebagai jalan guna mengangkut batuan andesit ke lokasi proyek bendungan Bener, yang berlokasi Desa Guntur, Kecamatan Bener. Sodin berencana, jika kelak tanahnya dibayar, uangnya akan dibelikan tanah agar bisa tetap bertani.

"Sekarang saya sudah tidak takut, sudah boleh diukur (tanahnya). Sekarang sudah hampir semua  (yang punya tanah) setuju," tambah Sodin.

Untuk diketahui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Bener Kabupaten Purworejo, terdiri dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Pemerintah desa setempat.(*)