Polri Cegah Penggunaan Knalpot Brong untuk Kampanye Terbuka

Tindakan tegas dengan tilang akan diterapkan jika masih ada pengguna motor dengan knalpot brong.

Polri Cegah Penggunaan Knalpot Brong untuk Kampanye Terbuka
Uji tingkat kebisingan knalpot. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polri dalam hal ini Polres Kebumen melakukan sejumlah kegiatan untuk mencegah penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong pada kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dijadwalkan 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

“Upaya ini untuk mempertahankan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ungkap AKBP Albertus Recky Roberto, Kapolres Kebumen, kepada koranbernas.id, Rabu (3/1/2024).

Dia menjelaskan, upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang melanggar spesifikasi kebisingan kendaraan bermotor, kepada masyarakat dan pelajar.

Khusus kepada pelajar, Polres Kebumen akan mengunjungi  sejumlah sekolah. Pejabat Utama Polres Kebumen menjadi pembina upacara, salah satu pesan yang disampaikan adalah larangan penggunaan knalpot brong.

ARTIKEL LAINNYA: Kemenag Mengeluarkan Imbauan untuk Mewujudkan Pemilu Damai

Upaya lain, kata dia, meminta bengkel yang biasa melayani pemasangan knalpot brong agar menghentikan layanannya. Kemudian, tindakan tegas dengan tilang (bukti pelanggaran) akan diterapkan jika masih ada pengguna motor dengan knalpot brong, setelah sosialisasi dilakukan.

"Saat izin kampanye, penyelenggara kampanye membuat surat pernyataan, salah satu isi surat pernyataan tidak ada peserta kampanye menggunakan motor dengan knalpot brong," kata Recky.

Saat pelaksanaan kampanye terbuka, anggota Polres Kebumen melakukan patroli di titik awal pemberangkatan peserta kampanye terbuka.

“Jika masih ada peserta kampanye menggunakan kendaraan dengan knalpot brong, petugas melakukan pencegahan agar peserta kampanye dengan motor knalpot brong tidak mengikuti konvoi,” tegasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Uji KIR dan Izin Trayek Tidak Lagi Dipungut Retribusi

Penggunaan motor dengan knalpot brong mengganggu masyarakat.

Catatan koranbernas.id, bukti pelanggaran diterapkan kepada pengguna knalpot brong jika motor dengan kubikasi sampai dengan 175 cc kebisingannya melebihi 83 decible. Hasil uji kebisingan, knalpot brong tingkat kebisingan dengan kondisi kendaraan berjalan lebih dari 100 decible. (*)