Uji KIR dan Izin Trayek Tidak Lagi Dipungut Retribusi

Kendaraan yang berumur lebih dari 25 tahun tidak boleh dioperasikan lagi.

Uji KIR dan Izin Trayek Tidak Lagi Dipungut Retribusi
Uji kelaikan jalan angkutan umum di Kantor Dinas Perkimhub Kebumen, Rabu (3/1/2024). (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Uji kelaikan jalan kendaraan bermotor atau uji KIR sejak 1 Januari 2024 tidak lagi dipungut biaya retribusi. Bebas retribusi juga diterapkan pengurusan izin trayek angkutan umum.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Perhubungan (Dinas Perkimhub), Slamet Mustolkhah, kepada koranbernas.id, Rabu (3/1/2024), menyatakan benar mulai diberlakukannya pembebasan retribusi yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) tersebut.

“Sumber pendapatan yang sudah dihilangkan di sektor perhubungan, retribusi penggunaan area parkir di terminal bus tipe A Kebumen,” jelasnya.

Slamet mengungkapkan, tahun anggaran 2023, PAD yang diperoleh Pemkab Kebumen dari retribusi uji kelaikan jalan Rp 500- an juta. Realisasi PAD itu di bawah target Rp 900 juta.

Menurut dia, ada beberapa penyebab tidak tercapainya PAD dari uji kelaikan jalan. Di antaranya, kendaraan yang menjadi potensi pendapatan tidak beroperasi.

ARTIKEL LAINNYA: Pentingnya Membangun Brand Perpustakaan

“Cukup banyak angkutan umum pedesaan yang tidak beroperasi karena umur dan sepinya pendapatan. Angkutan umum yang tidak dioperasikan, pemiliknya kemungkinan tidak melakukan uji kelaikan jalan,” kata dia.

“Kendaraan barang dan angkutan umum yang umurnya kurang dari 25 tahun wajib uji KIR," tambah Slamet Mustolkhah.

Sedangkan kendaraan yang berumur lebih dari 25 tahun tidak boleh dioperasikan lagi.

Seorang pemohon uji kelaikan jalan, Jati Purnomo, mengatakan dirinya sudah mengetahui ada pembebasan retribusi. “Pelaksanaan uji kelaikan jalan tetap berjalan baik,” ungkapnya.

Kendaraan yang tidak memenuhi salah satu teknis kelaikan, oleh petugas uji diminta diperbaiki sebelum dinyatakan lulus uji kelaikan jalan. (*)