Polres Purworejo Ungkap Lima Kasus Perjudian
Saya mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Selama Ramadan 1447 H, Polres Purworejo berhasil mengungkap lima kasus perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Purworejo. Penangkapan terhadap 14 tersangka ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2026.
Hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2026 itu disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Purworejo, Senin (16/3/2026), yang dihadiri Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito SH didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono SH MH dan Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti SH MAP.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan lokasi pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan yakni Kecamatan Purwodadi, Grabag, Bayan, Bruno dan Pituruh.
Dari 14 tersangka, antara lain SHJ dan AFW (satu perkara), WIS (satu perkara), SU, PON, EP, MR, SU dan SLA (satu perkara), IS dan SHR (satu perkara), serta WA dan SE (satu perkara).
Ketertiban masyarakat
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menjelaskan, perjudian yang dilakukan para pelaku tidak hanya berupa judi online tetapi juga perjudian kartu remi.
Sementara itu, Waka Polres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saya menghimbau agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui praktik perjudian di sekitarnya," pesan Waka Polres Purworejo melalui siaran pers.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 Ayat (1) Huruf B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun. Saat ini, seluruh tersangka masih dalam proses penyidikan di Polres Purworejo. (*)
Wahyu Nur Asmani EW
