Polres Kulonprogo Meraih Penghargaan dari Ombudsman RI
Ini bukan hanya angka, namun mencerminkan perubahan di berbagai institusi.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Polres Kulonprogo meraih Piagam Penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan dari Ombudsman RI itu diserahkan pada sebuah acara di Hotel Swiss-Belboutique Yogyakarta, Selasa (10/12/2024).
Penghargaan diserahkan anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, didampingi Irwasda Polda DIY Kombes Pol Ady Wibowo mewakili Kapolda DIY.
Acara kali ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia, khususnya di wilayah DIY, yang terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dadan Suparjo Suharmawijaya mengapresiasi mutu pelayanan publik selama periode 2021 hingga 2024 meningkat signifikan. Ini tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara yang masuk zona hijau, dari 179 penyelenggara pada tahun 2021 menjadi 494 penyelenggara pada tahun 2024.
Kualitas pelayanan
Dadan menilai semakin banyak masyarakat berpartisipasi dalam penilaian pelayanan publik menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kualitas pelayanan semakin meningkat.
"Ini bukan hanya angka, namun mencerminkan perubahan mendalam dalam budaya di berbagai institusi. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pemerintah meningkatkan pelayanan, serta tekad aparatur negara bertransformasi menuju pelayanan publik yang lebih baik," ujarnya.
Dadan menekankan pentingnya perubahan pendekatan dalam pengawasan pelayanan publik. Ombudsman mendorong penyelenggara negara tidak hanya memenuhi ekspektasi masyarakat tetapi juga membangun hubungan yang solid dengan masyarakat demi menciptakan pelayanan publik yang responsif, transparan dan terpercaya.
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua instansi yang berhasil memperoleh Predikat Kepatuhan. Kami berharap instansi-instansi ini dapat terus melakukan perbaikan dalam kinerja dan kualitas pelayanan mereka," ucapnya.
Zona Hijau
Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan DIY. Polres Kulonprogo dinilai memiliki kepatuhan yang terbaik dalam penyelenggara pelayanan publik tahun 2024 dengan predikat kualitas tertinggi atau Zona Hijau.
“Ini tidak lepas dari asistensi tim penilai Ombudsman RI sebelumnya dan petunjuk dari pimpinan kami Bapak Kapolda DIY serta kerja keras seluruh anggota Polres Kulonprogo, dalam upaya mempertahankan nilai kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2024 ini,“ kata Kapolres.
Polres Kulonprogo melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan prestasi itu. Pertama, tetap berpedoman pada Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Ombudsman RI huruf a no 22 tahun 2016 tentang penilaian kepatuhan terhadap standar pelayan publik.
“Kedua, untuk menjaga dan meningkatkan peyanan publik ini kami selalu memperhatikan ada lima variabel,” kata Kapolres. Satu di antaranya adalah meningkatkan kompetensi/pengetahuan kepada petugas layanan Polres Kulonprogo dan Polsek jajaran terkait dengan komponen standar pelayanan.
Selalu dianalisa
Kelima variabel itulah yang dijabarkan sebagai acuan untuk menjaga dan meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik Polres Kulonprogo, yang selalu dianalisa dan diperbaiki secara berkelanjutan.
“Terakhir kami melaksanakan monitoring, evaluasi asistensi dan supervisi ke unit pelayanan publik baik di Polres maupun Polsek jajaran secara periodik dan berkelanjutan guna perbaikan pelayanan publik,” kata AKBP Wilson Pasaribu. (*)