Berbekal Info dari Aplikasi Leasing Online, DC Palsu Beraksi

Berbekal Info dari Aplikasi Leasing Online, DC Palsu Beraksi

KORANBERNAS.ID—Kapolsek Kutoarjo, AKP Markotib didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo Iptu Siti Komariah SH, menggelar konferensi pers terkait penipuan, bertempat di Mapolres Purworejo, Rabu (30/10/2019).

Markotib mengatakan ada dua debt collector (DC), yaitu Tio Pisesa Manggara (TPM) dan Tyas Laksono (TL), pada (19/10/2019) pukul 14.00 WIB, di depan warnet Netcelindo di Kelurahan Kutaarjo, merampas sepeda motor yang dikendarai Bahtiar (17).

Saat itu pelaku menunjukkan kepada korban surat perintah dari leasing Asda Mandiri Persada Semarang. DC abal-abal tersebut mengatakan, bahwa motor yang dibawa korban masih dalam permasalahan karena belum lunas.

Pelaku memberikan surat tanda terima, kemudian motor Honda Beat Nopol R 2209 PN disita pelaku.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polsek Kutaarjo pada (22/10/2019).

Pihak kepolisian melakukan penyilidikan dan menangkap kedua pelaku yang berasal dari Kulon Progo DIY.

“Kami menelisik surat dari leasing tersebut palsu. Surat tersebut tidak dikeluarkan perusahaan leasing tersebut,” terang Markotib.

Dikatakan, terkait perampasan ini, polisi mengenakan pasal 378 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Pelaku TL kepada media mengatakan, pihaknya tahu kalau motor tersebut bermasalah melalui aplikasi leasing secara online, yang diunduh melalui playstore.

TL mengaku, dulunya dia memang seorang DC. Tapi saat kejadan sudah tidak berstatus sebagai DC.

“Saya melakukan hal seperti ini baru pertama,” terang TL.

Menurut dia, surat yang mengatasnamakan PT Aksa Mandiri Persada dibuat sendiri. Dan, sepeda motor matik yang disitanya masih disimpan. (SM)