Proyek Tak Selesai, Padahal Pemborong Sudah Minta Perpanjangan Waktu
KORANBERNAS.ID--Proyek pembangunan sarana dan prasarana landfill di komplek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Troketon Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten bermasalah. Hingga akhir kontrak pada 14 September 2019 proyek tersebut tidak kunjung selesai.
Menyikapi hal itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) terpaksa memberikan sanksi kepada penyedia jasa PT Sahabat Karya Sejati Makassar yang mengerjakan proyek senilai Rp 5.766.605.000 itu.
“Karena tidak selesai terpaksa kami denda. Dendanya satu per mil per hari kali nilai kontrak,” kata PPKom pembangunan landfill TPA Troketon, Mudakir.
Mudakir yang sehari-hari menjabat Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan (KP) DPU PR menambahkan, sekalipun akhir kontrak kerja pada 14 September lalu, pihak penyedia jasa masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya hingga 50 hari ke depan.
Sebab, beberapa waktu lalu tepatnya sebelum kontrak kerja berakhir, pihak penyedia jasa telah mengajukan permohonan tambahan waktu dan pengguna anggaran mengabulkan.
“Kesempatan untuk menyelesaikan tanggungjawabnya kami berikan. Mudah-mudahan sebelum 50 hari sudah selesai,” jelas Mudakir yang pernah menjabat Sekretaris Camat Wonosari itu.
Pada bagian lain, tidak rampungnya proyek pembangunan landfill TPA Troketon Pedan disebut-sebut dikarenakan faktor tenaga, manajemen perusahaan dan finansial. Namun hingga berita ini dibuat belum diperoleh konfirmasi dari pihak PT Sahabat Karya Sejati.
Pengamatan di lapangan, Rabu (30/10/2019) siang, upaya untuk mengejar keterlambatan proyek terus dilakukan pihak penyedia jasa. Meski diselingi banyaknya truk yang membuang sampah, tidak mengganggu pekerja di sana. (SM)