Polisi Ungkap Perdagangan Satu Juta Petasan Melalui Sosmed

Polisi Ungkap Perdagangan Satu Juta Petasan Melalui Sosmed

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap perdagangan satu juta petasan rawit, dengan memanfaatkan sosial media (sosmed).

Petasan yang dikemas dalam 100 karton, setiap karton berisikan 10 ribu butir petasan, disita Sabtu (25/3/2023).

Satreskrim Polres Kebumen juga berhasil mengungkap perdagangan bubuk petasan 18 kg.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, dari pengungkapan perdagangan bubuk petasan, ada empat orang pemilik diamankan, seorang tersangka pembuat dan pedagang bubuk petasan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tempat kejadian perkara di Kecamatan Buluspesantren, Kutowinangun dan Karangsambung," kata Burhanuddin, Rabu (29/3/2023) sore, saat konferensi pers di Polres Kebumen.

Tersangka yang diamankan yakni RG (18), BR (18) keduanya warga asal Kecamatan Gombong, Senin (27/3/2023), di Desa Widoro Kecamatan Karangsambung, dengan barang bukti 7 kg bubuk mercon serta tujuh lembar sumbu mercon.

Tersangka MA (30) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Buluspesantren Kebumen diamankan Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19:00, dengan barang bukti 4 kg bubuk mercon lengkap dengan 4 lembar sumbu mercon.

Tersangka HN (25) warga Desa Kaliputih, Kecamatan Kutowinangun, ditangkap saat akan transaksi 7 kg bubuk mercon di Jalan Raya Peniron, Kecamatan Pejagoan Kebumen.

Dari penangkapan HN, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapati bahan racik sumbu petasan yang masih dalam bentuk cairan dan lembaran kertas sumbu.

"Tersangka di Kutowinangun usaha home industry pembuatan bahan petasan juga. Kita temukan bahan baku pembuatan sumbu di sebuah ember," kata Burhanuddin.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling berat pidana mati atau seumur hidup.

Burhanuddin berpesan kepada masyarakat supaya tidak memiliki dan menyimpan bubuk petasan maupun petasan, karena membahayakan serta ancaman hukumannya berat.

Catatan koranbernas.id menjelang lebaran tahun 2021 bubuk petasan menewaskan empat orang warga Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen. Korban sedang membuat petasan.

Belum lama ini di Desa Giriwarno Kecamatan Kaliangkrik Magelang, ledakan petasan juga menjadi perhatian publik, satu orang dilaporkan meninggal dunia, tiga orang luka-luka, dan belasan rumah rusak berat akibat kejadian itu. (*)