Satpol PP Menjaring Dua Orang Gelandangan, Langsung Diangkut ke Rumah Singgah

Satpol PP Menjaring Dua Orang Gelandangan, Langsung Diangkut ke Rumah Singgah

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Klaten mengadakan razia dengan sasaran pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT), Selasa (12/10/2021).

Razia dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan) itu berlangsung di dua tempat terpisah yakni GOR Gelarsena Desa Jonggrangan dan bangjo PMI Jalan Veteran Kecamatan Klaten Utara.

Razia dipimpin Kasi Binwasluh Bidang Penegakan Perda, Margono S Sos dan tim. Dalam razia tersebut petugas menjaring dua orang PGOT di GOR Gelarsena Desa Jonggrangan.

“Yang terjaring langsung dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial di Jogonalan,” kata Joko Hendrawan, Kepala Satpol PP Klaten, usai razia.

Mantan Camat Klaten Selatan itu menambahkan, kegiatan serupa tidak hanya dilaksanakan satu hari saja melainkan terus berlanjut. Apalagi akhir-akhir ini sedaang marak vandalisme,  pelakunya sedang dicari.

Kedua warga yang terjaring itu dititipkan di rumah singgah Klaten dengan disertai berita acara. Dalam berita acara disebutkan pengelola rumah singgah menerima dan memberikan pelayanan serta rehabilitasi sosial lebih lanjut sesuai standar pelayanan rumah singgah Klaten. (*)