Polres Kulonprogo Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan TPPO dan Penyelundupan
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan, digelar Polres Kulonprogo. Agenda ini dilaksanakan di Ruang Sanika Satyawada, Polres Kulonprogo pada Selasa (11/11/2024).
Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, memimpin rapat tersebut menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menginvestasikan keamanan.
“Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi antar instansi serta menegaskan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing pihak agar tidak ada ego sektoral,”ungkap AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu.
AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu memaparkan hasil penanganan TPPO dan penyelundupan yang telah dilakukan. Sejak tahun 2023 hingga saat ini, Polres Kulonprogo menangani tiga kasus TPPO dan satu kasus penyelundupan benih lobster (benur) yang berhasil diselesaikan.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum. Ke depan, diharapkan kerja sama melalui koordinasi dan kolaborasi akan semakin ditingkatkan,”papar AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu.
Ketua Tim Penegakan Hukum Badan Karantina Indonesia Satpel YIA Karman menegaskan implementasi Undang-Undang No. 21 Tahun 2024 tentang Karantina, khususnya dalam pencegahan penyelundupan hewan, ikan, dan tumbuhan. Setiap bagian dari flora dan fauna yang akan dikirim ke luar negeri harus dilengkapi surat keterangan.
Analis Tenaga BP2MI DIY (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Rike Vera Santi mendukung usulan pembentukan Polsek Bandara di YIA untuk mempercepat penanganan TPPO. BP2MI juga menekankan bahwa setiap pekerja migran harus tercatat pada kantor BP2MI di seluruh Indonesia, dan BP2MI kini berada langsung di bawah kementerian untuk mengoptimalkan pengawasan.
Kasubsi Riksa Imigrasi Yogyakarta Bibit Nur Hardono pihaknya turut berkomitmen dalam program ini dengan melakukan profiling dan wawancara kepada setiap calon pekerja yang akan berangkat ke luar negeri. Langkah ini meliputi pemeriksaan administrasi hingga pengamatan perilaku untuk mendeteksi indikasi TPPO. Mereka juga berkolaborasi erat dengan BP2MI.
Bea Cukai Singgih W menuturkan bahwa pihaknya memperkuat pengawasan terhadap barang masuk dan keluar dari Bandara YIA, serta melakukan profiling terhadap individu yang berpotensi terkait penyelundupan.
Sementara itu, Dinsos PPA Kulonprogo Sri Sukarusati memberikan pendampingan bagi korban TPPO, meski terkendala anggaran. Mereka berkoordinasi dengan Kementerian Pusat dan psikolog untuk membantu proses pemulihan korban.
Dinas Pekerjaan Umum diwakili Kepala UPT BPUPKP Daryana siap menyediakan fasilitas hunian sementara bagi korban TPPO di Rusunawa Triharjo dan Giripeni.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi berfokus pada pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada calon pekerja migran tentang prosedur legal melalui perusahaan yang terdaftar di Disnakertrans.
AVSEC YIA mendukung penuh upaya TPPO dan berharap adanya informasi dini untuk mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah bandara.
Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan di Polres Kulonprogo menghasilkan kesimpulan bahwa setiap pemangku kepentingan berkomitmen untuk bersinergi secara lebih efektif. Sinergi ini akan diwujudkan melalui peningkatan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang lebih intensif dalam pencegahan dan penanganan TPPO serta penyelundupan. Dengan mengoptimalkan peran masing-masing pihak dan mengurangi potensi ego sektoral, seluruh instansi terkait berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, khususnya di wilayah Kulonprogo dan sekitarnya, serta mendukung program prioritas pemerintah di bidang keamanan dan ketertiban
Hadir dalam kegiatan tersebut Rahmat F. Syahrami dari Angkasapura, Kadis Disnakertrans Kulonprogo Bambang Sutrisno, Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI DIY Nila Rahmawati, Kabid Disnakertrans Fita Maharani. (*)