Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal di Jalan Pansela Mirit

Saat melewati jalan Pansela, pasangan itu dibuntuti tiga orang yang berboncengan sepeda motor.

Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal di Jalan Pansela Mirit
Anggota Resmob Satreskrim Polres Kebumen menunjukkan barang bukti tiga senjata tajam yang digunakan pelaku begal. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) di ruas Jalan Lintas Selatan (JLS) Desa Tlogopragoto Kecamatan Mirit. Tiga tersangka diamankan bersama barang bukti tiga senjata tajam.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan terungkapnya kasus itu setelah Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam. Hari Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 03:00 petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Desa Tlogodepok Kecamatan Mirit.

"Ketiga tersangka AN (21), AA (19) dan AH (18). Kami menyita senjata tajam jenis cocor bebek (corbek) yang diduga digunakan dalam kejahatan itu," ujar AKBP Putu Bagus Krisna Purnama, Kamis (26/3/2026).

Aksi begal terjadi Senin (5/1/2026) sekitar pukul 03:45 menimpa korban Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya yang saat itu sedang dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.

Dibuntuti

Saat melewati jalan Pantai Selatan (Pansela) di wilayah Kecamatan Mirit, pasangan itu dibuntuti tiga orang yang berboncengan sepeda motor merah. Dua di antaranya membawa senjata tajam. Merasa terancam, korban dan suaminya menghentikan kendaraan.

"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor sebagai sarana kejahatan. Hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai," ujar Kapolres.

Modusnya, pelaku turun dan mengancam korban dengan senjata tajam sambil meminta barang berharga. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 50 ribu. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah barat.

Korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,05 juta. Para pelaku dijerat Pasal 479 atau Pasal 482 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)