Polres Kebumen Bongkar Penimbunan dan Perdagangan Pertalite di Luar SPBU
Tersangka menggunakan minibus yang dimodifikasi tangki tambahan hingga mampu menampung 156 liter.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil membongkar kejahatan penimbunan dan perdagangan Pertalite di luar SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Tersangka MAN (39) warga Kecamatan Prembun Kebumen mengaku sehari bisa menjual 200 liter Pertalite dengan keuntungan Rp 1.000 per liter.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Wakapolres Kebumen Kompol Muhammad Nurkholis mengungkapkan tersangka diamankan Jumat (6/9/2024) silam.
"Tersangka ditangkap saat personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen sedang melakukan pemantauan SPBU terkait BBM bersubsidi," kata Muhammad Nurkholis didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono serta Kanit Tipidter Iptu Axel Rizky Herdana, Kamis (10/10/2024).
Mobil yang dimodifikasi agar bisa menampung lebih banyak BBM. (istimewa)
Menurut Muhammad Nurkholis, tersangka sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU dengan menggunakan kendaraan minibus yang telah dimodifikasi tangki tambahan hingga mampu menampung 156 liter. Tersangka kemudian memperdagangkan Pertalite di rumahnya.
Di rumah tersangka ditemukan 7 jerigen dan Pertalite sebanyak kurang lebih 257 liter. Mohammad Nurkholis menambahkan, tersangka mengaku baru sebulan menimbun dan memperdagangkan Pertalite.
Dalam sehari tersangka bisa membeli Pertalite enam kali di wilayah Kebumen dengan cara yang sama.
Iptu Axel Rizky Herdana menambahkan, agar bisa membeli Pertalite dengan mobil, tersangka membeli barcode dari seseorang secara online. Ini dilakukan agar tersangka bisa membeli lebih banyak dari ketentuan yang berlaku.
Ancaman pidana
Barang bukti penimbunan BBM yang disita berupa 8 jerigen berisi 257 liter BBM jenis Pertalite, Mobil Toyota Calya, timbangan digital dan 6 kartu barcode BBM.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Diktum ke 1 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)