Polisi Mengamankan 20 Kilogram Bubuk Petasan

Polisi Mengamankan 20 Kilogram Bubuk Petasan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Anggota Satuan Samapta Polres Kebumen, Selasa (10/4/2023), menyita 20 kilogram (kg) bubuk petasan dan 20 lembar sumbu. Selain itu, juga mengamankan dua orang kurir perdagangan bubuk petasan. Pengamanan itu merupakan kegiatan Satuan Samapta Polres Kebumen dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Dua orang kurir yang diamankan, MH (23) warga Desa Banjurmukadan Kecamatan Buluspesantren dan WH (19) warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres AKP Heru Sanyoto menjelaskan, kedua orang kurir diamankan saat akan bertransaksi dengan warga di pinggir jalan dekat SMP Negeri 1 Buluspesantren pukul 11:15.

"Tersangka dan barang bukti kita amankan. Jumlahnya lumayan banyak untuk barang bukti serbuk petasan. Ada kurang lebih 20 Kg," kata Heru, Rabu (12/4/ 2023).

Kedua kurir itu mengaku hanya disuruh mengantar oleh seseorang dengan imbalan Rp 10 ribu per satu kilogram serbuk petasan. Namun belum sempat terjadi transaksi, keduanya diamankan Satuan Samapta.

Berbekal informasi dari dua kurir, Polres Kebumen melakukan pengejaran pemilik serbuk petasan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sekitar pukul 19:30, Polsek Ambal juga mengamankan 110 selongsong petasan, dari seorang remaja inisial UD (17) warga Desa Pasarsenen Kecamatan Ambal Kebumen.

Polres Kebumen masih gencar melakukan KRYD dengan sasaran petasan, miras, serta antisipasi tawuran.

Heru berpesan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan karena ancaman hukumannya lama. Para pembuat atau pemilik petasan melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta dapat diancam 20 tahun penjara.

"Kepada orang tua, mari kita awasi anak-anak. Jangan sampai membuat atau bermain petasan. Sudah banyak korban jiwa," kata Heru. (*)