Ridwan Kamil Ijinkan Pendirian Gereja, PSP UGM Sebut Perwujudan Pancasila

Ridwan Kamil Ijinkan Pendirian Gereja, PSP UGM Sebut Perwujudan Pancasila

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA -- Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memberikan ijin pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa, Paroki Cikarang Bekasi membuat jemaat bernafas lega, Bagaimana tidak, sembilan tahun sejak 2014 silam harapan mereka digantung keputusan pemberian ijin yang tak kunjung keluar.

Pemberian ijin ini un kemudian ramai diperbincangkan pengguna media sosial, tak sedikit yang mengapresiasi kebijakan Kang Emil tersebut. Maka pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa akan dibangun di atas lahan 7.500 meter persegi yang terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi, sekitar 2.328 jemaat pun bisa beribadah dengan tenang dan nyaman.

Ridwan Kamil menyerahkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Panitia Pembangunan Kompleks Gereja Katolik Ibu Teresa di Kabupaten Bekasi pada Selasa (11/4/2023) kemarin. Kebijakan itu menandakan sikap Pemkot Bekasi yang memperjuangkan penyelesaian masalah hingga terciptanya solusi pembangunan gereja ini. Apalagi dari survei 10 besar kota paling toleran, dua daerah di antaranya adalah Sukabumi dan Bekasi.

"Saya menitipkan pesan agar para Bupati dan Wali Kota se-Jabar meniru gerak cepat dan keteladanan Penjabat Bupati Bekasi dalam melayani pembangunan rumah ibadah yang memang sudah seharusnya sesuai dengan aturan. Jika sudah lengkap jangan berlama-lama," terangnya dalam keterangan tertulisnya Rabu (12/4/2023).

Ridwan Kamil menyebut Provinsi Jawa Barat terus mengimplementasikan visi misi Jabar Juara Lahir Batin, salah satunya pada urusan kerukunan umat beragama (KUB) yang mendapat perhatian serius.  Dalam dua tahun terakhir, pemprov tersebut berupaya meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama sebesar 7 poin dari 72,71 poin pada 2021 menjadi 79,72 poin pada 2022.

Capaian indeks tersebut berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Kemenag RI. Hal ini menunjukkan toleransi semakin baik di Jabar. Kenaikan tersebut juga dinilai signifikan jika dibandingkan pada tahun 2019, Jabar berada di angka 64,41 poin bahkan sempat di tiga besar terbawah setelah Aceh dan Sumatera Barat pada 2020.

"Untuk memperkuat kerukunan dan menyatukan persepsi agar kondusivitas dapat terus terjaga, pemprov rajin menggelar pertemuan dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) saat kunjungan ke daerah," imbuhnya.

Peristiwa tersebut membawa angin segar bagi toleransi di Indonesia. Mengingat beberapa waktu terakhir terjadi penutupan Patung Bunda Maria di rumah doa di Kulon Progo, DIY dan penyegelan rumah ibadah di Purwakarta.

 

Perwujudan Nilai Pancasila

Secara terpisah Kepala Pusat Studi Pancasila UGM, Agus Wahyudi pun menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan tersebut. Agus menyatakan, apa yang dilakukan Ridwan Kamil merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila.

Sebab Pancasila mengajarkan prinsip prinsip yang cukup jelas. Meskipun sering dikaburkan dalam narasi politik, tentang hubungan agama dan negara dan bagaimana warga negara berhubungan satu sama lain tegas disampaikan dalam nilai-nilai Pancasila.

"Pertimbangan kebijakan, misalnya tentang pendirian rumah ibadah  mestinya didasarkan pada pertimbangan prinsip yang kita kenali dalam Pancasila. Setiap pemeluk agama dan keyakinan memiliki kebebasan yang sama dalam beribadah dan menjalankan keyakinannya," papar Agus.

Dosen Fakultas Filsafat UGM tersebut menyebutkan, pemimpin atau mereka yang menduduki jabatan publik dan politik di Indonesia perlu menghormati dan menjaga prinsip prinsip Pancasila tersebut. Pemerintah, termasuk di tingkat daerah harusnya bersikap tegas dengan tidak membuat kebijakan termasuk hukum dan aturan beribadah yang menyulitkan warganya.

Indonesia memiliki keberagaman agama dan keyakinan. Karenanya Pemda tidak boleh membuat atau menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan para warganya.

Alasan untuk menghindari konflik yang mengemuka dengan membatasi pendirian rumah ibadah mestinya juga tidak dilakukan pemerintah daerah. Sebab kebebasan beribadah merupakan hak seluruh rakyat Indonesia tanpa pengecualian.

"Pemerintah daerah harus melindungi hak dan kebebasan warga negara yang ingin menjalankan agama atau keyakinannya," tandasnya.(*)