Penanganan Problem Kesehatan Jiwa Tak Cukup Dengan Akses Layanan Kesehatan

Penanganan Problem Kesehatan Jiwa Tak Cukup Dengan Akses Layanan Kesehatan
Drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes bersama Direktur Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) Chatarina Sari. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Penanganan permasalahan kesehatan jiwa tidak cukup dengan memberikan akses layanan medis/kesehatan kepada ODDP, tetapi juga harus membuka akses ke layanan sosial, kemandirian dan ekonomi. Untuk itu, Pusat Rehabilitasi YAKKUM memfasilitasi penyusunan pedoman praktis untuk Tim Pengarah, Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) bekerjasama dengan Provinsi DIY sebagai upaya pencegahan dan penanganan kesehatan jiwa di DIY.

Pedoman ini diharapkan mampu membantu kerja-kerja TPKJM di berbagai Tingkat, mulai dari kapanewon, kabupaten, dan provinsi untuk melakukan peran di masing-masing wilayah termasuk kerja kolaboratif agar dapat menjadi model yang dapat direplikasi di wilayah lain, yang mana saat ini TPKJM DIY menjadi barometer TPKJM tingkat nasional.

“Saya mengapresiasi dan menyambut baik peluncuran Panduan TPKJM sebagai acuan edukatif-informatif, dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat. Saya optimis, bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dapat membentuk lingkungan inklusif, guna mewujudkan Yogyakarta yang sehat jiwa. Hal ini seperti yang tertuang dalam Perda 13 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Apalagi, saat ini, Rapergub Rencana Aksi Daerah tentang Kesehatan Jiwa sedang dibahas, untuk memperkuat tata kelola kesehatan jiwa di DIY,” kata Wakil Gubernur KGPAA Paku Alam X, saat Peluncurkan Panduan Teknis Pelaksanaan Revitalisasi/Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (12/12/2023) di kompleks Kepatihan.

Peluncuran dilakukan oleh KGPAA Paku Alam X bersama dengan Direktur Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY) Chatarina Sari. Hadir dalam acara ini Kepala Dinas Kesehatan Drg. Pembajun Setyaningastutie, M.Kes, Tim TPKJM Kabupaten Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo, Bantul dan Kota Yogyakarta, serta Kelompok Swabantu Orang dengan Disabilitas Psikososial wilayah dampingan Pusat Rehabilitasi YAKKUM.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah menyusun sebuah panduan revitalisasi/pembentukan TPKJM sebagai pegangan tim penanganan kesehatan jiwa masyarakat di DIY baik dari level provinsi, kabupaten hingga kapanewon. Panduan ini juga akan menjadi bagian dari Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Kesehatan Jiwa DIY yang merupakan salah satu mandat dari PERDA DIY No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa,” kata Chatarina Sari.

Ia mengatakan, panduan revitalisasi/pembentukan TPKJM ini semakin memperkuat komitmen dan memperluas kesempatan bagi semua lapisan stakeholder dan masyarakat untuk berkumpul, dan mulai memperbaiki atas pengabaian terhadap kesehatan jiwa dan stigma pada disabilitas psikososial yang harapannya dapat menciptakan sistem penyelenggaraan kesehatan jiwa yang berbasis hak.

Pusat Rehabilitasi YAKKUM (PRY), sebagai lembaga non pemerintah yang bergerak pada isu pemberdayaan kesehatan jiwa berbasis masyarakat dan disabilitas sejak tahun 2016, mendorong terwujudnya peningkatan kualitas hidup, produktifitas dan perekonomian orang dengan disabilitas psikososial melalui Kelompok Swabantu di tingkat desa.

Permasalahan kesehatan fisik dan kesehatan jiwa, katanya, tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan saja, sektor non kesehatan dan masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif untuk menciptakan lingkungan yang inklusif.

Masalah kesehatan jiwa di masyarakat sangat luas dan kompleks, tidak hanya terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau Orang dengan disabilitas Psikososial (ODDP), tetapi juga berbagai problem psikososial, bahkan berkaitan dengan kualitas hidup dan keharmonisan hidup.

Melalui program Kesehatan Jiwa yang dijalankan Pusat Rehabilitasi YAKKUM telah mendampingi 829 ODDP dan pendamping, 105 kader kesehatan jiwa yang tersebar di 22 Kalurahan di 3 Kabupaten DIY, 1 Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Provinsi DIY, dan 1 Panti Swasta di Sleman. (*)