Ingin Kuasai Sebagian Besar Harta Waris, Ibu Gugat Keempat Anak Kandung

Ingin Kuasai Sebagian Besar Harta Waris, Ibu Gugat Keempat Anak Kandung

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA - Nge Ming Hie (75) warga Yogyakarta, seorang Ibu kandung dari empat adik beradik dari Ratna Dewi Sulistyaningsih, Lukas Budi Prasetyo, Ratna Dewi Mustikaningsih dan Ratna Dewi Kartikaningsih menggugat anak-anaknya secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

Gugatan tersebut dilakukan Nge Ming Hie setelah suaminya Sudibyo Budi Prasetyo yang juga merupakan Ayah dari keempat anaknya wafat pada 6 Februari 2020 silam, dengan maksud mengatur pembagian waris sesuai dengan keinginannya pribadi dengan beberapa pengecualian.

"Dalam gugatan perdata bernomor 72/Pdt.G/2022/PN.Yyk penggugat meminta agar ia dapat mengatur soal pembagian warisan dan menentukan obyek warisan. Selain itu penggugat juga meminta agar ia yang berhak menjual sendiri obyek warisan," kata Oncan Poerba SH, kuasa hukum Lukas Budi Prasetyo yang merupakan anak kedua dari penggugat kepada wartawan Selasa (11/4/2023).

Gugatan ingin mengatur pembagian waris sesuai keinginan pribadi Nge Ming Hie ini tidak dikabulkan PN Yogyakarta. Majelis Hakim PN Yogyakarta yang dipimpin Sundari SH hanya memutuskan nama-nama ahli waris Almarhum Sudibyo Budi Prasetyo, yakni Nge Ming Hie beserta empat anaknya, Ratna Dewi Sulistyaningsih, Lukas Budi Prasetyo, Ratna Dewi Mustikaningsih dan Ratna Dewi Kartikaningsih.

Merasa tidak puas, penggugat Nge Ming Hie pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Lewat putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang dipimpin Didiek Budi Utomo SH akhirnya memutuskan hanya sebagian harta kekayaan almarhum yang dibagi kepada seluruh ahli waris.

Dalam perkara tersebut, lanjut Oncan, sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi tidak memenuhi aturan hukum pembagian warisan, karena semua harta tidak bergerak yang merupakan harta bersama peninggalan almarhum Sudibyo Budi Prasetyo dengan Penggugat Termohon Kasasi, justru tidak dibagi sebagaimana menurut aturan perundangan.

"Sebab secara hukum tidak ada harta yang diistimewakan, untuk dipisahkan bagiannya kepada isteri. Karena semestinya hak isteri adalah setengah bagian harta yang ditinggalkan ditambah seperlima harta benda milik suami. Sehingga tidak ada harta yang diistimewakan untuk pembagian warisan," jelas Oncan Poerba.

Oncan Poerba SH dengan didampingi Willyam H Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH melanjutkan, tujuan kasasi ini agar semua diletakkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Maka pihaknya meminta agar putusan Pengadilan Tinggi tersebut dibatalkan dan diterapkan sesuai hukum yang berlaku.

"Bukan semata-mata karena kita sebagai kuasa hukum dari ahli waris dalam hal ini adalah anak-anaknya, tetapi supaya diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tegasnya.

"Kami mendasarkan itu karena itu sesuai dengan hukum yang berlaku, jadi secara hukum tidak ada Orang tua meminta bagian untuk dia sendiri. Itu tidak berlaku yang berlaku adalah sesuai dengan hukum. Jadi karena bertentangan dengan hukum maka kita tetap mempertahankan ini agar dikembalikan sesuai dengan hukum," lanjutnya.

"Penggugat karena merasa sebagai Orang tua ini menjadikan alasan dia untuk meminta nilai lebih, padahal secara hukum itu tidak benar. Nah, karena ini tidak benar makanya kita minta supaya ini diterapkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya.

Sementara Willyam H Saragih SH menambahkan beberapa kejanggalan dalam Putusan Tingkat Banding tersebut, salah satunya menyangkut tentang aset yang berada di Kotabaru yang dikecualikan oleh penggugat dianggap sebagai harta asal atau harta bawaan.

"Alasannya menurut penggugat harta tersebut adalah uangnya berasal dari orang tuanya yang membelikan, padahal dari pembuktian tidak demikian. Akta jual beli terungkap jelas bahwa aset tersebut dibeli pada saat pernikahan antara Nge Ming Hie dan Sudibyo Budi Prasetyo," kata dia.

Anak-anak ini, lanjut Willyam, sebenarnya tidak pernah mempersoalkan harta-harta ini. Ibunya lah yang mempersoalkan harta tersebut makanya dia membuat gugatan. Hal tersebut menjadi lucu, karena dia yang menggugat, dia juga yang menentukan sendiri harta mana-mana saja yang akan dikuasai.

"Makanya kami mengajukan kasasi, termasuk supaya harta-harta yang tidak dicantumkan oleh penggugat yaitu dalam penelusuran kami ada harta lain berupa saham atas nama bapaknya yang meninggal, bukan saham atas nama ibunya itu kan harusnya dibagi. Tetapi oleh pengadilan hal tersebut tetap tidak dianggap. Dengan demikian maka ada hal yang berat sebelah dalam permasalahan ini. Oleh sebab itu kita klien kita tidak terima," paparnya.

Lukas Budi Prasetyo, anak kedua dari penggugat mengakui setelah bapaknya meninggal mereka sebagai anak juga tahu diri. Mereka tidak pernah menanyakan kepada Ibunya sepeninggalan Bapak mereka harta apa saja yang ada.

"Tidak pernah ada omongan seperti itu sama sekali, begitu ada gugatan ini kami jadi kaget, kok ada orang tua kandung tega berbuat seperti itu kepada anak kandungnya. Untuk itu, kami memohon agar pembagian warisan itu sesuai dengan peraturan perundangan,” tandasnya.(*)