Pilkada Bantul, Masih Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan

Pilkada Bantul, Masih Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pelaksanaan Pilkada 2020 menghadapi tantangan baru, yakni adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan pergerakan manusia menjadi serba terbatas. Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti akan dilaksanakan di 270 daerah di Indonesia. Sedangkan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  akan dilaksanakan di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten GunungKidul.

“Ada beberapa dampak yang akan ditimbulkan dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi,” kata Edward Trias Pahlevi SIP MIP, Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) DIY, kepada koranbernas.id, Selasa (3/11/2020) melalui sambungan telepon.

Diantaranya pemilihan makin berat, rumit, kompleks, dan mahal sebagai dampak penyesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pengelolaan pemilihan sesuai protokol kesehatan. Juga terjadi  adaptasi dan transformasi metode kampanye. Diarahkan agar dilakukan secara virtual atau daring atau via media sosial.

Akses pemilih pada sumber informasi pemilihan terkait proses dan kontestan menjadi lebih terbatas atau tidak sebanyak sebelumnya, ruang gerak dan interaksi peserta dan pemilih lebih terbatas. Serta risiko terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara.

Dari dampak tersebut, ada beberapa tantangan yang akan dihadapi seluruh elemen, baik penyelenggara, peserta hingga masyarakat umum, yaitu kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih di masa kampanye menurun. Muncul juga potensi meningkatnya politik uang karena pragmatisme pemilih dan peserta pemilihan akibat kondisi keterpurukan ekonomi masyarakat.

Selain permasalahan klasik, Pilkada juga menghadapi tantangan khas di masa pandemi berupa pelanggaran protokol kesehatan. Beban berlipat, lebih berat dihadapi semua aktor pemilihan.

“Kami dari KISP sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfokus terhadap isu-isu pemilu dan demokrasi telah mendaftarkan diri secara resmi sebagai lembaga pemantau Pilkada di Kabupaten Bantul. Oleh sebab itu KISP melakukan pemantauan di setiap tahapan Pilkada 2020. Salah satu fokus pemantauan KISP adalah pada tahapan kampanye,” katanya.

Sejak masa awal kampanye pasangan calon telah dibuka tanggal 26 September lalu, KISP memantau dan menganalisis kampanye yang dilakukan oleh kedua pasangan calon, baik secara langsung hingga melalui pengoptimalan pemantauan via sosial media.

“Hal tersebut sudah kami diskusikan secara daring pada Senin (2/11/2020) dengan acara bertajuk sharing bareng KISP  yang mengangkat bahasan terkait evaluasi tahapan kampanye dan isu-isu kampanye Pilkada Bantul di era pandemi Covid-19,” tambahnya.

Adapun catatan pemantauan dalam masa kampanye yang dirangkum KISP antara lain metode dan isu kampanye belum bertransformasi lebih maju dan berkualitas. Masih sekedar artifisial dan simbolik, ketimbang deliberasi gagasan dan program.

“Pertemuan terbatas yang mengedepankan interaksi langsung secara fisik lebih diminati untuk memperkuat relasi pemilih dan calon,” katanya.

Untuk transformasi kampanye secara virtual, sudah terjadi. Namun belum signifikan atau optimal bila dibandingkan penggunaannya untuk bidang lain. “Untuk itu kampanye secara virtual ini semestinya bisa dimaksimaklan ditengah pandemi Covid-19,” tandasnya.

Selain itu akun media sosial resmi kandidat belum tersosialisasi baik, berkaitan dengan iklan di media massa yang dibatasi 14 hari. Pemilih belum terpapar atau memperoleh informasi pemilihan mengenai proses dan calon secara optimal.

“Calon belum maksimal mengelaborasi program yang berkaitan dengan upaya mengatasi dampak pandemi Covid-19 dalam berbagai bidang. Substansi kampanye masih monoton,” katanya.

Kelompok rentan yakni perempuan, lansia, disabilitas, kelompok marjinal, dan masyarakat adat, juga belum mendapat perhatian memadai.

Untuk keselamatan dan kesehatan publik karena Covid-19 tidak bisa dipastikan keamanannya, hal ini dilihat masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan baik saat proses pendafaran calon hingga saat ini dimana KISP telah melaporkan temuan di Bawaslu Kabupaten Bantul.

Sementara Ketua Bawaslu Bantul, Harlina SH, yang ditemui secara terpisah mengatakan untuk protokol kesehatan wajib sifatnya diterapkan oleh pasangan calon, baik saat tahapan pendaftaran  hingga kampanye dan pada hari H pencoblosan, 9 Desember 2020 mendatang.

“Protokol kesehatan wajib hukumnya diterapkan dalam segala tahapan pelaksanana Pilkada Bantul. Kaitan laporan yang masuk, kami tindak lanjuti, misalnya ada temuan peserta kampanye saat menghadiri pertemuan terbatas tidak mengenakan masker, langsung kita minta untuk kembali ke rumah dan mengambil maskernya,” katanya. Sehingga semua bisa dicegah di lapangan.

Bukan hanya masker, hal lain yang harus dilaksanakan saat pelaksanaan kampaye adalah mencuci tangan menggunakan sabun  dan air mengalir saat hendak memasuki lokasi, menjaga jarak antar peserta dan menghidari kerumunan.

Untuk pertemuan terbatas, telah dibuat aturan maksimal dihadiri 50 orang. (*)