Pesan Anggota MPR RI Afnan Hadikusumo, Jaga Persatuan di Tengah Kontestasi Politik

Selayaknya pesta, pemilu harusnya dinikmati dengan riang gembira oleh segenap rakyat Indonesia.

Pesan Anggota MPR RI Afnan Hadikusumo, Jaga Persatuan di Tengah Kontestasi Politik
Anggota MPR RI menyampaikan materinya saat Sosialisasi Empat Pilar Bernegara, Senin (22/1/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Anggota MPR RI, M Afnan Hadikusumo, berpesan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga persatuan.

“Kontestasi tahun politik ini menjadi tantangan bagi semua, karena pada tahun ini ada event yang penting bagi masa depan bangsa Indonesia yakni pesta demokrasi atau biasa disebut dengan Pemilihan Umum,” ungkapnya saat Sosialisasi Empat Pilar Bernegara Bersama PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Senin (22/1/2024), di Rumah Makan Ayam Goreng Ny Suharti.

Menurut Afnan, pemilihan umum merupakan manifestasi dari butir keempat dasar negara yaitu Pancasila yang bunyinya Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

“Selayaknya pesta, maka pemilu ini harusnya dinikmati dengan riang gembira oleh segenap rakyat Indonesia,” kata Afnan, cucu Pahlawan Nasional Ki Bagoes Hadikoesoema itu.

Sosialisasi Empat Pilar Bernegara oleh Anggota MPR RI Afnan Hadikusumo bersama Muhammadiyah Kota Yogyakarta, Senin (22/1/2024). (istimewa)

Disebutkan, beberapa hari ini media luar negeri seperti The New York Times, The Guardian dan The West Australian dalam artikelnya mengkhawatirkan turunnya kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.

Hal ini diindikasikan dengan kecenderungan kecurangan pemilu, di tengah banyaknya analisis yang menggambarkan kondisi mengkhawatirkan tentang pembatasan kebebasan sipil dan penegakan hukum yang cenderung diskriminatif sehingga akan membawa pada indeks kebebasan yang terjun bebas.

Untuk mengantisipasi persepsi publik terhadap peluang kecurangan yang mungkin terjadi dan semakin berkembang, lanjut dia, diharapkan agar presiden dan jajarannya senantiasa menjaga netralitas.

“Implikasinya akan meningkatkan kepercayaan publik dalam maupun luar negeri terhadap sistem demokrasi dan menguatkan legitimasi pemerintahan pasca-pemilu,” kata dia.

Peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Yogyakarta bersama Muhammadiyah Kota Yogyakarta. (istimewa)

Afnan menambahkan, hasil dari pemilu diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang kini dihadapi bangsa. Artinya, Indonesia memerlukan pemimpin sebagai harapan baru untuk mewujudkan Indonesia maju.

“Seluruh elemen bangsa ini harus bertekad berjuang sekuat tenaga untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024, memilih pemimpin Indonesia yang terbaik agar Indonesia mampu mencapai masa depan yang gemilang, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” pesan dia.

Ketua PD Muhammadiyah Kota Yogyakarta Drs M Achid Widi Rahmanto dalam presentasinya menyampaikan Muhammadiyah sebagai organisasi massa pada pemilu tahun ini memiliki sikap yang independen.

“Dalam artian Muhammadiyah tidak mempunyai ikatan kelembagaan dengan organisasi politik manapun. Independen makna lainnya adalah merdeka, tidak terpengaruh pejabat publik maupun pemilik modal,” ungkapnya.

ARTIKEL LAINNYA: Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo Kunjungi Pemkot Yogyakarta, Ini Hasil Rekomendasinya

Meski demikian, menurut dia, di dalam Amanat Muktamar ke-48 di Solo pada 2022 dinyatakan perlunya mengirim kader Muhammadiyah ke lembaga-lembaga negara baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Achid juga mengingatkan, Muhammadiyah memiliki peran yang sangat besar berkaitan dengan penyelenggaran pemilu. Peran tersebut berkaitan dengan menyadarkan masyarakat betapa pentingnya hak suara yang dimilikinya, mengimbau masyarakat untuk mempergunakan hak pilihnya secara bijaksana.

Selain itu, juga mencerdaskan dan mengingatkan masyarakat untuk jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dalam pelanggaran pemilu hanya demi mendukung bakal calon yang mereka beri simpati lebih.

Menurut Achid, peran tersebut dapat dilakukan melalui banyak cara. Salah satunya melalui sosialisasi kegiatan pemilu kepada masyarakat yang awam, terlebih mengenai adanya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kegiatan pelanggaran pemilu yang dilarang oleh peraturan pemilu. “Dengan demikian, masyarakat akan lebih berhati-hati bertindak,” tandasnya. (*)