KPU Bantul Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di Lima TPS

Untuk menggelar PSU ada beberapa syarat yang harus terpenuhi di antaranya terjadi kesalahan administrasi.

KPU Bantul Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang di Lima TPS
Ketua KPU Bantul Joko Santoso. (sariyati wijaya/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Bantul bersiap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)  di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, mengatakan PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Dari 3.166 TPS yang ada di Bantul, sebanyak lima kita akan menggelar PSU pada Sabtu 24 Februari 2024," kata Joko kepada koranbernas.id, Selasa (20/2/2024).

 Lima TPS tersebut adalah TPS 69 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 272 ditambah  Daftar Pemilih  Tambahan (DPTb) 1 untuk pemilihan Pasangan Presiden dan wakil Presiden (PPWP).

ARTIKEL LAINNYA: Rekomendasi Bawaslu DIY, 17 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Lalu, TPS 34 Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan dengan DPT 255 dan DPTb 6 untuk pemilihan PPWP. Ada juga TPS 16 Sitimulyo Kapanewon Piyungan dengan DPT 172 dan DPTb 6 untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kemudian, TPS 3 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan dengan DPT 227 dan DPTb 6 untuk pemilihan DPRD Kabupaten (Dapil 6), DPRD DIY (Dapil DIY 3), DPR RI dan DPD.

Selanjutnya, TPS 9 Srimartani Kapanewon Piyungan dengan jumlah DPT 263 dan DPTb 2 orang untuk pemilihan DPD, DPR dan PPWP.

"Sesuai dengan aturan maka maksimal pelaksanaan PSU adalah sepuluh hari sejak dilaksanakannya pemungutan suara dalam pemilu," kata Joko.

Untuk menggelar PSU ada beberapa syarat yang harus terpenuhi di antaranya terjadi kesalahan administrasi. (*)