Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Rusdi Suwarno Bukan Lagi Tersangka Korupsi GOR Cangkring

Permohonan Praperadilan Dikabulkan, Rusdi Suwarno Bukan Lagi Tersangka Korupsi GOR Cangkring

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Permohonan praperadilan Rusdi Suwarno akhirnya dikabulkan hakim pada sidang lanjutan praperadilan, Senin (29/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Wates Kulonprogo.

Atas putusan No 02/Praperadilan PN Wates tersangka Rusdi Suwarno tersebut, Kuasa Hukum Pemohon, Tuson Dwi Haryanto, sangat bersyukur karena dirinya sejak awal yakin kliennya tidak bersalah.

Tuson mengatakan sebagaimana diketahui di dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) disebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pada Pasal 3 disebutkan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi telah mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara. Hal ini sangat penting agar penegakan hukum pidana korupsi lebih akuntabel.

“Dalam kesimpulan yang kami ajukan kepada Yang Mulia Hakim tunggal pemeriksa perkara adalah tidak terpenuhinya pasal 77 KUHAP tentang penyitaan. Penyidik melakukan penyitaan pada sekitar bulan Agustus, akan tetapi baru November izin penyitaan turun dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates. Hal ini tidak sesuai dengan putusan MK bahwa izin penyitaan selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyitaan berlangsung,” terang Tuson.

Dia menjelaskan setelah putusan dikabulkannya praperadilan ini maka status Rusdi Suwarno bukan lagi tersangka. “Seluruh proses penyelidikan sampai dengan penyidikan maupun penetapan tersangka batal demi hukum dan sekarang Rusdi Suwarno sudah bukan lagi tersangka setelah putusan hakim tersebut,” jelas Tuson.

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo tersebut terkait kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring Kalurahan Bendungan Kapanewon Wates Kulonprogo.

Dari catatan Kejari Kulonprogo, perencanaan pembangunan GOR Cangkring alokasi anggarannya Rp 98 juta dari APBD Kulonprogo tahun 2018. Pelaksanaan pembangunan GOR Cangkring anggaran mencapai Rp 13,4 miliar dari APBD Kulonprogo 2019. Penyelidikan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring dilakukan sejak 25 Agustus 2021. (*)