Perluasan Tambak Udang Dinilai Ancam Geosite Gumuk Pasir, Pemkab Sebut Tak Ada Penambahan Lahan

Perluasan Tambak Udang Dinilai Ancam Geosite Gumuk Pasir, Pemkab Sebut Tak Ada Penambahan Lahan
Gumuk pasir di Desa Jogosimo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, yang menjadi bagian dari kawasan Kebumen UNESCO Global Geopark sekaligus jalur wisata jeep dan off-road. Kawasan ini dinilai perlu dijaga karena memiliki nilai geologi, ekologi, dan fungsi mitigasi bencana. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Rencana perpanjangan izin penggunaan lahan untuk Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, memunculkan kekhawatiran terhadap kelestarian kawasan gumuk pasir yang menjadi bagian dari Kebumen UNESCO Global Geopark.

Ahli Peneliti Utama Bidang Geologi Heritage Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Chusni Ansori, menilai keberadaan tambak BUBK yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berada di bentang alam gumuk pasir pantai paling selatan.

Menurutnya, perubahan pada kawasan tersebut dapat berdampak terhadap fungsi konservasi sekaligus mitigasi bencana tsunami.

Chusni mengatakan, apabila izin hak pakai atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Kebumen diperpanjang, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh mengenai manfaat program bagi daerah, termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan upaya konservasi.

"Konservasi gumuk pasir menjadi penting karena di sebelah timur lokasi BUBK terdapat Geosite Gumuk Pasir (G-42) dan Biosite Penangkaran Penyu Jogosimo yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dalam Kebumen UNESCO Global Geopark," ujarnya pada Rabu (1/7/2026).

Ia menilai rencana perluasan kawasan tambak belum mendesak sebelum ada kajian dan evaluasi terhadap aktivitas yang telah berjalan.

Menurutnya, pengembangan kawasan berpotensi menghilangkan situs geologi dan biologi yang memiliki nilai konservasi tinggi.

Selain menjadi kawasan geologi penting, gumuk pasir di Pantai Jogosimo juga dikenal sebagai jalur wisata jeep dan off-road di pesisir selatan Kabupaten Kebumen.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo saat dikonfirmasi membenarkan KKP telah mengajukan perpanjangan izin penggunaan lahan dengan status hak pakai. 

Namun, ia menegaskan pengajuan tersebut tidak disertai penambahan luasan kawasan.

"Tidak ada perluasan kawasan," tutupnya.