Peringatan Hari Jadi Purworejo ke-194, DPRD Gelar Rapat Paripurna
Setiap tanggal 27 Februari Hari Jadi Purworejo diperingati dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD.
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menggelar Rapat Paripurna dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo. Rapat dilaksanakan di gedung DPRD setempat Kamis (27/2/2025).
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2018, telah ditetapkan 27 Februari 1831 sebagai Hari Jadi Purworejo, maka setiap tanggal 27 Februari diperingati dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD.
Rapat dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, (Forkopimda), Komandan Batalyon Mekanis/412 Barata Eka Sakti, Pjs Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, dan para Kepala Perangkat Desa, serta para Kabag dan Camat, Direktur BUMD, BUMN, Kepala Instansi Vertikal, Pers, Wakil Ketua dan Anggota Dewan.
Bupati dan Wakil Bupati Purworejo sedang retret ke Akmil Magelang, maka Pelaksana tugas harian Bupati Purworejo diberikan kepada Pjs Sekda Purworejo, Achmad Kurniawan Kadir.
Foto bersama usai Rapat Paripurna DPRD Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
Dia mengatakan tema Hari Jadi Ke 194 Kabupaten Purworejo adalah Saya Katon Luhuring Lampah yang merupakan sengkalan Jawa untuk tahun 2025. Secara keseluruhan tema tersebut mengandung harapan yakni tahun 2025 semakin terlihat jalan keluhuran (jalan yang baik) untuk Kabupaten Purworejo, menuju daerah yang berdaya saing, sejahtera, religius dan inovatif.
"Saya mengajak kita semua untuk berperan aktif dalam pembangunan, karena keberhasilan pembangunan adalah keberhasilan kita bersama seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo. Mari kita terus gelorakan semangat untuk mengedepankan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dalam membangun Kabupaten Purworejo yang kita cintai," katanya.
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, mengungkapkan pemerintahan telah selesai menyelenggarakan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Hasilnya, Kepala Daerah telah dilantik oleh Presiden RI di Jakarta pada 20 Februari 2025.
Disampaikan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD. Kepala Daerah dan DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah dan Mitra Sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda.
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)
"Untuk itu, sebagai mitra harus selalu bersinergi dan harmonis. Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selalu bersama untuk kepentingan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.
Tunaryo mengajak seluruh masyarakat Purworejo semakin cinta kepada tanah kelahiran serta meningkatkan jati diri. (*)