Perempuan di Bawah Umur Diduga Dicabuli Ayah Tirinya, Lima Tahun Menderita Tekanan Psikologis

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

Perempuan di Bawah Umur Diduga Dicabuli Ayah Tirinya, Lima Tahun Menderita Tekanan Psikologis
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menunjukkan barang bukti dan tersangka perkara perbuatan cabul anak. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang dilakukan ayah tirinya. Pelaku warga Kecamatan Kutowinangun diduga melakukan tindakan pencabulan secara berulang selama lima tahun hingga korban menderita tekanan psikologis.

Kasus ini terungkap setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen menerima laporan dari ibu kandung korban pada 23 Juli 2025. Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers, Jumat (10/10/2025), menjelaskan tersangka telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Kejadian terakhir diduga terjadi Februari 2025 di ruang tamu rumahnya di Kecamatan Kutowinangun," kata Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata serta Kanit Idik 4 Satreskrim Ipda Deni Yasin Abdilah.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pencabulan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sampai SMA. Modusnya memanfaatkan situasi ketika istri atau ibu korban tidak berada di rumah.

Ancam korban

Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabul itu kepada siapa pun. "Awas kamu, nanti kalau ngomong nanti tak bunuh," ujar Faris menirukan perkataan tersangka saat melakukan pengancaman sesuai pemeriksaan penyidik.

Untuk mengungkap kasus ini penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dua alat bukti telah dikumpulkan dan dinyatakan cukup untuk menahan tersangka.

Sebagai barang bukti, pakaian korban serta hasil pemeriksaan psikologis diamankan Polres Kebumen.

Tersangka X, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, disangka melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara, yang dapat ditambah sepertiganya karena pelaku merupakan orang tua/pengasuh korban.

Segera melapor

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan perubahan perilaku anak. Korban kekerasan seksual diimbau segera melapor dan mendapatkan pendampingan psikologis.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen,” pesan Faris. (*)