Perda Pengelolaan Sampah Perlu Disempurnakan
Produksi sampah di Kabupaten Klaten 650 ton per hari dan masih didominasi organik.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah kepada DPRD Klaten. Langkah itu dilakukan karena Perda Nomor 6 Tahun 2018 yang ada saat ini dinilai perlu penyempurnaan.
Usulan Raperda tersebut disampaikan Pj Sekda Klaten Jaka Purwanto mewakili Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, Jumat (29/5/2026).
Saat menyampaikan raperda tersebut, Pj Sekda Jaka Purwanto menyatakan pengelolaan sampah merupakan urusan pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat serta memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, kesehatan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Menurutnya, perda yang berlaku saat ini pada dasarnya telah menjadi pedoman penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah, namun dalam implementasinya masih terdapat beberapa kendala dan tantangan.
Kondisi aktual
Antara lain, kata dia, belum optimalnya penanganan sampah dari sumber, keterbatasan kapasitas dan sarpras persampahan, perlunya penguatan kelembagaan mulai dari level terendah, penguatan pembiayaan serta meningkatnya tuntutan masyarakat.
“Terdapat perkembangan kebijakan nasional dan perubahan regulasi serta kebutuhan penyesuaian terhadap kondisi aktual aktual daerah yang perlu penyempurnaan substansi pengaturan,” tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pengelolaan sampah yang komprehensif, memperjelas peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan serta memperkuat mekanisme pengurangan dalam penanganan sampah serta mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha.
Selain itu, raperda tersebut juga untuk meningkatkan kepastian hukum menyesuaikan pengaturan dengan perkembangan teknologi pengelolaan sampah dan kebutuhan daerah serta meningkatkan efisiensi pengawasan dan penerapan sanksi administratif dalam rangka mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
Pola lama
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Klaten, Srihadi, kepada wartawan menyampaikan pengolahan sampah di Kabupaten Klaten masih saja menerapkan pola lama. Dikhawatirkan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun lagi TPA Troketon akan penuh.
"Produksi sampah di Kabupaten Klaten saat ini sekitar 650 ton per hari dan masih didominasi sampah organik sekitar 67 persen. Kurun waktu satu hingga dua tahun lagi TPA akan penuh kalau ditangani seperti ini (dalam arti sampah diangkut dan ditumpuk di TPA). Di sinilah perlunya dioptimalkan pengangkutan sampah residu dan dikelola di TPA," kata Srihadi.
Selain mengusulkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pemkab Klaten juga mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (*)
Masal Gurusinga
