Perangi Jalur Legal Psikotropika, Ditresnarkoba Polda DIY Kolaborasi Lintas Sektoral
Empat instansi bersama kepolisian akan mengembangkan sistem integrasi data untuk memantau penggunaan resep dokter secara real-time.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY mengambil langkah strategis untuk membendung gelombang penyalahgunaan psikotropika di wilayah Yogyakarta.
Hal ini seiring muncul data internal kepolisian yang menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Sekitar 70 hingga 75 persen dari total kasus narkoba di DIY sepanjang periode 2021 hingga 2024 didominasi oleh penyalahgunaan psikotropika.
Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ganja, atau ekstasi yang selama ini dianggap paling dominan.
Yang lebih mengejutkan, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa sebagian besar penyalahgunaan psikotropika justru bersumber dari jalur legal. Akses legal melalui resep dokter dan apotek diidentifikasi sebagai salah satu pintu masuk utama peredaran obat-obatan tersebut ke pasar gelap.
Celah lebar
Situasi ini memperlihatkan bahwa sistem distribusi dan pengawasan terhadap obat golongan psikotropika masih menyisakan celah yang cukup lebar untuk disalahgunakan pihak-pihak tertentu.
Ditresnarkoba Polda DIY melalui Kasubdit II AKBP Alaal Prasetyo SIK MH menggagas sebuah Proyek Perubahan bertajuk “Strategi Kolaborasi Lintas Sektoral dalam Rangka Penanggulangan Psikotropika.”
"Program ini menjadi langkah inovatif untuk memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan dalam mencegah kebocoran jalur legal yang selama ini menjadi celah utama penyalahgunaan," kata Alaal, Kamis (13/11/2025).
DIY dengan karakteristiknya sebagai Kota Pelajar dan destinasi wisata, memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap penyalahgunaan obat jenis ini. Kalangan mahasiswa dan generasi muda menjadi target utama karena banyak yang mencari psikotropika untuk alasan nonmedis, seperti mengatasi stres, meningkatkan fokus belajar, atau sekadar mengikuti tren sosial.
Lingkungan kampus
Peredarannya kini tidak hanya terjadi di tempat hiburan malam, tetapi juga merambah ke lingkungan kampus, rumah kos hingga rumah tangga.
“Fenomena ini unik karena akses legal justru menjadi pintu utama penyalahgunaan. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harus memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder agar sistem pengawasan lebih ketat dan terintegrasi,” jelasnya.
Salah satu wujud nyata dari inisiatif tersebut, Ditresnarkoba Polda DIY memprakarsai penandatanganan kesepahaman bersama (MoU) dengan sejumlah instansi strategis.
Kolaborasi ini menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY, serta Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Provinsi DIY.
Resep dokter
Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat membangun sistem deteksi dini dan pengawasan terpadu terhadap distribusi obat psikotropika. Melalui kerja sama ini, keempat instansi bersama kepolisian akan mengembangkan sistem integrasi data untuk memantau pola distribusi dan penggunaan resep secara real-time.
"Tujuannya adalah menekan potensi penyalahgunaan, mencegah pemalsuan resep, serta memastikan obat-obatan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan medis yang sah," ungkapnya.
Selain itu, Ditresnarkoba Polda DIY juga telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) baru terkait penerimaan laporan masyarakat. Langkah ini diperkuat dengan peluncuran Hotline Narkoba di nomor 0852-5877-4787 sebagai saluran pengaduan cepat bagi masyarakat maupun tenaga farmasi.
“Hotline ini kami pasang di pusat layanan SPKT Polda DIY, serta disebar di berbagai apotek dan fasilitas layanan kesehatan. Kami ingin masyarakat berperan aktif melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan, pemalsuan resep, atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang berusaha mendapatkan obat tanpa hak,” tandasnya.
Pelacakan resep
Tak berhenti di situ, Ditresnarkoba juga sedang menyiapkan pengembangan sistem aplikasi “satu data” terpadu antar-stakeholder. Sistem ini nantinya akan memudahkan proses pelacakan resep ganda, mencegah satu pasien memperoleh resep psikotropika dari lebih dari satu dokter, serta menyediakan basis data akurat untuk kepentingan analisis dan penegakan hukum.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjadi model baru penanggulangan psikotropika di tingkat daerah. Selain menekan angka penyalahgunaan obat, inisiatif tersebut juga diharapkan memperkuat citra Polri sebagai institusi yang proaktif dalam melindungi masyarakat dan memperjuangkan kesehatan publik.
Dengan komitmen bersama lintas sektor, Ditresnarkoba Polda DIY berharap Yogyakarta dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menekan penyalahgunaan psikotropika melalui pendekatan kolaboratif, berbasis data, dan berorientasi pada pencegahan.
“Kunci utamanya adalah kepercayaan dan sinergi. Jika semua pihak bergerak bersama, kebocoran jalur legal bisa kita hentikan,” ungkapnya. (*)
Yvesta Putu Ayu Palupi
